• October 6, 2024
Jurnalis asing di Papua merupakan ancaman tersembunyi

Jurnalis asing di Papua merupakan ancaman tersembunyi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut Polda Papua, jurnalis asing bisa saja melakukan tindakan propaganda dan berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban nasional

JAYAPURA, Indonesia— Polda Papua menyebut pemberian akses masuk ke Papua kepada jurnalis dan organisasi asing merupakan upaya menjaga negara dari ancaman.

Desakan berbagai lembaga dunia agar pemerintah Indonesia membuka akses ke Papua bagi jurnalis asing mendapat respons dingin dari pihak kepolisian Papua.

“Jika jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat internasional dibiarkan masuk ke Papua, itu bisa menjadi ancaman tersembunyi bagi Indonesia,” kata Kombes Patrige Renwarin, Juru Bicara Polda Papua, Selasa, 5 Mei 2015.

“Mereka mampu menyebarkan propaganda dengan menyiarkan berita bohong dan berhubungan dengan kelompok separatis Papua sehingga merugikan Indonesia di dunia internasional.

“Dikhawatirkan jurnalis asing bisa melakukan tindakan propaganda, tentunya hal ini berpotensi mengganggu situasi keamanan dan jaminan sosial.”

Pada tahun 2014, dua jurnalis Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, ditangkap dengan tuduhan meliput kegiatan kelompok separatis dan memasuki Papua tanpa izin kerja. Pasangan ini masuk sebagai turis tetapi tertangkap sedang merekam video untuk sebuah acara televisi. Mereka dibebaskan 2,5 bulan kemudian.

Meski demikian, Patrige tidak memungkiri bahwa dibukanya akses juga dapat memberikan hal positif.

“Dampak positifnya juga jika jurnalis asing diberikan akses terhadap Papua, selama mereka menyiarkan hal-hal yang positif dan obyektif, terutama tentang pembangunan yang sedang berlangsung, maka masyarakat Papua tidak lagi terkucil, terbelakang tetapi semakin maju,” ujarnya.

Namun yang pasti persoalan izin masuk jurnalis asing masuk ke Papua bukan ranah kepolisian, melainkan pemerintah pusat.

“Semua tergantung pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri. “Merekalah yang akan memutuskan apakah jurnalis asing boleh masuk ke Papua atau tidak,” imbuhnya.

Akses jurnalis asing ke Papua sulit didapat. Faktanya, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada daerah yang boleh membatasi akses jurnalis.

Koresponden Australia Pers Terkait dilaporkan Anda harus mengajukan visa hingga 12 kali hingga akhirnya mendapatkan izin. Stasiun televisi Al Jazeera membutuhkan waktu 6 tahun untuk mendapatkan visa ke Papua.

HRW mengkritik penutupan akses media ke Papua

Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada tanggal 3 Mei, organisasi Human Rights Watch berharap pemerintah Indonesia mengakhiri pembatasan jurnalis asing yang memberitakan di Papua.

Dalam siaran pers yang diperoleh Rappler, HRW menyatakan pemerintah sebenarnya memblokir akses media asing dengan hanya mengizinkan jurnalis asing meliput jika memiliki izin, yang sulit didapat.

“Keterbatasan liputan di Papua mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat keamanan dan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi di sana,” kata Phelim Kine, wakil direktur HRW Asia.

Jokowi dilaporkan berjanji pada bulan Juni 2014 bahwa ia akan menghilangkan hambatan bagi jurnalis asing dan organisasi internasional untuk mengunjungi Papua. Menurutnya, tidak ada yang disembunyikan di sana.

“Presiden Widodo harus memenuhi janjinya untuk mengakhiri pembatasan akses media di Papua dan mengizinkan media asing dan dalam negeri beroperasi tanpa campur tangan,” kata Phelim. —Rappler.com


judi bola terpercaya