Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka akun gemuk.
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Hanya beberapa hari setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. 13/1).
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Abraham Samad membenarkan bahwa Budi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir tahun 2003-2006 di Mabes Polri. . (BACA: Kontroversi Pilihan Kapolri oleh Jokowi)
“Untuk menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan janji saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Mabes Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Abraham Samad, Ketua KPK, mengatakan. Selasa di Gedung KPK Jakarta.
Dibebankan dengan kepuasan
KPK mencurigai Komjen Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil yang menerima hadiah atau janji meskipun patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, mereka bisa dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
KPK telah memeriksa Budi sejak Juli 2014
Perlu saya jelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyidikan sejak Juli 2014. Kasus transaksi penyimpangan terhadap pejabat pemerintah sudah kami usut selama lebih dari setengah tahun. Akhirnya KPK menemukan adanya peristiwa pidana. dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk mengangkat perkara ini dari tahap penyidikan ke penyidikan pada 12 Januari 2015,” kata Abraham.
Kesimpulan tersebut diambil dalam forum pemaparan (judul perkara) yang dilakukan oleh tim penyidik, penyidik, jaksa, dan seluruh pimpinan.
“Sekarang saatnya kita memberikan penjelasan resmi, kita berusaha menahan diri dan mengatakan bahwa ketika Komjen BG dicalonkan sebagai menteri dan dilakukan penelusuran catatan, yang bersangkutan diusulkan menjadi menteri, namun karena Pemberantasan Korupsi. Komisi (KPK) yang menangani kasus itu, kami beri dia catatan merah, jadi tidak baik kalau dia terus (menjadi menteri). ),,” jelas Abraham.
Namun Abraham membantah banyaknya cerita mencurigakan yang dimiliki Budi.
Lima tahun menelusuri rekening calon Kapolri
Laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan calon tunggal Kapolri, Komjen Polisi Budi Gunawan (BG), pertama kali dilaporkan pada masa kepemimpinan Yunus Husein di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Saat itu, Yunus tak hanya melaporkan data Budi, tapi juga melaporkan akun berani pejabat lainnya.
Yunus kemudian pensiun sebagai Kepala PPATK, dan digantikan oleh Muhammad Yusuf pada tahun 2011 hingga sekarang. Rappler Indonesia menanyakan Yusuf soal laporan rekening Budi, mengaku Yunus lah yang pertama kali melaporkan rekening gendut petugas berseragam coklat itu. “Itu zamannya Pak Yunus,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2015.
Data ini telah diteruskan ke penegak hukum pada tahun 2010 hingga 2014, namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Pada hari Sabtu, 10 Januari 2014, Rappler Indonesia bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, usai menggelar konferensi pers dengan masyarakat sipil yang menolak pencalonan Budi.
Bambang mengatakan KPK belum menerima data Budi. “Jangan salah, ini bukan KPK. Sejauh ini sudah dilimpahkan ke polisi, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alhasil, kata Bambang, KPK tak pernah menangani laporan dugaan rekening gemuk milik Budi. Tapi polisi.
Namun pernyataan tersebut dikoreksi sendiri oleh Bambang hari ini. Dia mengatakan, sejak 2013, rekening Budi rajin diperiksa penyidik KPK. Bahkan pada Agustus 2014, Yusuf mengaku diminta KPK memperbarui data terkait Budi.
Hingga akhirnya, hari ini KPK resmi menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Mabes Polri pada 2003-2006.
‘Harta Karun’ Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan memiliki total harta sebesar Rp22,6 miliar, berdasarkan data laporan kekayaan PNS yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2013.
Yakni harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp21.543.934.000 miliar. Harga pindahnya adalah angkutan Rp 475 juta terdiri dari satu unit Nissan Juke dan Mitsubishi Pajero.
Harta bergerak lainnya: Logam mulia Rp100 juta, batu mulia Rp10 juta, barang antik Rp75 juta, dan benda bergerak lainnya Rp120 juta. Peternakan ikan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan Rp 40 juta.
Giro dan setara kas – Rp 383.445.555 juta dan US$ 24 ribu. Total kekayaan Rp 22.657.379.555 miliar.
Sementara KPK menduga Budi menerima sejumlah suap. Berdasarkan hasil pemeriksaan Majalah Tempo sebelumnya, Budi diduga menerima suap dari beberapa perusahaan:
- PT Masindo Lintas Pratama melalui rekening putranya pada November 2006 sebesar Rp 1,5 miliar. Total setoran sekitar Rp 54 miliar di rekening Budi dan putranya.
- PT Sumber Jaya Indah juga dikabarkan menyetorkan Rp 10 miliar melalui rekening putranya ke Budi. Sumber Jaya merupakan perusahaan pertambangan timah yang menguasai lahan seluas 75 hektar di Bangka Belitung.
- Selain kedua perusahaan tersebut, sejumlah oknum juga terdeteksi mentransfer uang ke rekening Budi. Senilai Rp 100-200 juta.
Sumber Rappler Indonesia di lembaga penegak hukum membenarkan data tersebut dan membenarkan jumlah dugaan suap.
Mabes Polri: Kasus Budi Gunawan sudah selesai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya memastikan tidak ada kasus pidana terkait Budi Gunawan sejak 2010 hingga 2014. “Kalau KPK menetapkan dia sebagai tersangka, urusannya ada di KPK. Kita serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Terkait kepemilikan akun gendut tersebut, Ronny mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim, tidak ditemukan kejanggalan. Dan hasil penyelidikannya disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Kalau ada tindak pidana tentu akan diproses lebih lanjut,” kata Ronny.
Tanggapan istana
Sesaat setelah KPK mengumumkan tersangka Budi, Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung dimintai reaksi awak media. Namun, dia belum mau berkomentar secara detail. “Saya belum tahu. Belum ada komentar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jika kabar tersebut benar, maka Istana belum memiliki nama pengganti calon Kapolri. Itu hak prerogratif presiden, ujarnya.
Namun Ketua KPK Abraham Samad menyatakan akan segera melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Presiden dan Kapolri, kata Ketua KPK Abraham Samad.
Wakil Ketua KPK Bambang menambahkan, KPK sebenarnya sudah berupaya bertemu dengan Presiden Joko Widodo usai menetapkan Budi sebagai tersangka.
“Kami sudah minta waktu setelah paparan, namun hingga pagi ini kami belum mendapat konfirmasi mengenai waktu (pertemuan) dan kami tidak ingin hasil paparan ini menunggu bertemu dengan Presiden sebelum diumumkan ke publik. Jadi seperti biasa akan diumumkan dulu, kalau ada kesempatan kita akan mendatangi Presiden dan memberitahukan bahwa ada springdik (perintah penyidikan), kata Bambang.
Sumber Rappler Indonesia membenarkan, sedianya status tersangka terungkap pada Senin malam, namun ditunda karena alasan tertentu. – laporan dari Lina, Dio Damara, Febriana Firdaus dan ATA/Rappler.com