• October 8, 2024
Kubu Bakrie Menang di PTUN, Kisruh Terus Berlanjut

Kubu Bakrie Menang di PTUN, Kisruh Terus Berlanjut

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Agung Laksono berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut

JAKARTA, Indonesia—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas kepengurusan Partai Golkar, Senin 18 Mei 2015. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menguatkan kepengurusan Golkar adalah dibatalkan akibat Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

“Dalam pokok perkara, kami mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ketua Hakim PTUN Teguh Satya Bakti seperti dikutip Kompas.

Yusril Ihza Mahendra melalui akun Twitternya mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut keputusan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang dan prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik.

Majelis hakim menilai putusan Mahkamah Partai Golkar multitafsir dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memvalidasi kubu Agung, kata Yusril. Twitter-nya.

Kubu Agung Laksono sebagai tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp348.000.

Perselisihan belum berakhir

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Golkar meminta kedua partai bersatu pasca pengumuman ini.

“Kami menunggu keputusan pengadilan. Kami berharap Golkar bersatu. Siapa yang menang juga kemenangan Golkar kan? Tentu kita berharap bisa cepat bersatu, ujarnya media di Bali.

Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum Golkar pada Munas Bali, berharap partai yang kalah sujud dan menerima keputusan PTUN.

“Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam keputusan ini tidak mengajukan banding dan menerimanya dengan ikhlas. Termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata Nurdin sebelum putusan dibacakan Antaranews.com.

Sementara itu, kuasa hukum kubu Agung OC Kaligis juga sudah menyatakan akan mengajukan banding. Ia pun menyindir pihak-pihak yang terkesan melarang banding.

“Jika hasil putusan PTUN tidak sesuai harapan saya, saya akan mengajukan banding. Ada kata-kata yang tidak bisa dibandingkan. Hal ini melanggar hukum proses hukum. Tapi keyakinan saya adalah tidak akan ada kekalahan hari ini,” ujarnya media.

Agung sendiri menyetujui rencana tersebut.

“Saya tidak terima dan saya akan mengajukan banding,” ujarnya di PTUN pada media. Dia menolak memberikan rincian lebih lanjut.

Majelis hakim PTUN memutuskan sampai dengan keluarnya putusan banding, putusan tersebut tetap berlaku. Meskipun pengajuan banding sedang diproses, keputusan ini belum final. Namun majelis hakim memberikan solusi untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan partai.


Pengeluaran SGP hari Ini