Mahkamah Agung meminta untuk menghentikan undang-undang kejahatan dunia maya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Para pemohon mengatakan undang-undang tersebut mempunyai ‘efek mengerikan’ pada masyarakat
MANILA, Filipina – Berbagai pihak meminta Mahkamah Agung menghentikan berbagai lembaga pemerintah menerapkan ketentuan Republic Act 10175 atau UU Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya.
Pada hari Selasa, 25 September, pengusaha Louis Biraogo meminta Mahkamah Agung untuk menghentikan Biro Investigasi Nasional dan Kepolisian Nasional Filipina (PNP) dalam menerapkan Pasal 4 (c) 4, 12 dan 20 undang-undang tersebut.
Kelompok daftar partai Alab ng Mamamahayag (Alam) sebelumnya meminta MA pada hari Senin, 24 September, untuk mengeluarkan perintah penahanan sementara (TRO) yang akan menghentikan presiden, senat dan kongres menerapkan ketentuan undang-undang yang tidak diminta komunikasi komersial dilarang. , menghukum pencemaran nama baik secara online, dan meningkatkan hukuman atas kejahatan yang tercantum dalam Revisi KUHP dan undang-undang pidana khusus.
Pasal 4 (c) mengkriminalisasi pencemaran nama baik secara online, sedangkan Pasal 12 mengizinkan pengumpulan data secara real-time oleh pemerintah. Sebaliknya, Pasal 20 mengatur sanksi atas pelanggaran Bab IV yang mengatur tentang pengungkapan dan pengumpulan data.
Daftar partai Alam menginginkan Mahkamah Agung menghentikan otoritas terkait untuk menerapkan Pasal 4 (c)4 undang-undang tersebut, yang mendefinisikan kejahatan dunia maya dan menguraikan pencegahan dan penerapan hukuman bagi mereka yang melakukannya; Pasal 4(c)3, yang mencakup komunikasi komersial yang tidak diminta; dan Pasal 6, yang menyatakan bahwa “hukuman yang akan dijatuhkan harus satu (1) derajat lebih tinggi dari yang ditentukan oleh Revisi KUHP, sebagaimana telah diubah, dan undang-undang khusus, tergantung kasusnya.”
Kedua pemohon mengatakan undang-undang tersebut menciptakan “efek mengerikan” pada masyarakat.
Jurnalis, organisasi media, dan pengacara juga secara terbuka menentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan media dan memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada Departemen Kehakiman. Bahkan para pejabat PNP mengatakan mereka mempunyai banyak pertanyaan mengenai undang-undang tersebut.
Pantau, kendalikan
Biraogo mengatakan ketentuan tersebut memungkinkan otoritas pemerintah untuk “memantau” dan “mengendalikan” dirinya serta pengguna internet lainnya.
Alam, sebaliknya, mengatakan UUD 1987 sudah jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi, berbicara, dan pers.
Kelompok tersebut, yang terdiri dari jurnalis dari berbagai surat kabar, mengatakan bahwa tindakan tersebut “bodoh” jika para pembuat undang-undang menganggap iklan yang tidak diminta sebagai kejahatan dunia maya. Pertama, kata mereka, tidak ada iklan yang benar-benar “diminta”. Selain itu, orang dapat dengan mudah – sendiri – memblokir iklan online yang tidak diminta.
Undang-undang tersebut mendefinisikan komunikasi komersial yang tidak diminta sebagai “transmisi komunikasi elektronik komersial menggunakan sistem komputer yang bertujuan untuk mengiklankan, menjual, atau menawarkan produk dan layanan untuk dijual.”
Kelompok tersebut juga mengatakan bahwa pasal 6 undang-undang tersebut, yang menetapkan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan harus lebih tinggi, bersifat “berganda”, dan menambahkan bahwa tidak ada alasan mengapa pembedaan harus dibuat antara lembaga penyiaran, jurnalis cetak, dan reporter online. tidak dibuat – semua orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pencemaran nama baik.
“Tidak ada data empiris yang jelas untuk mendukung klaim bahwa pencemaran nama baik secara online lebih kejam dalam menimbulkan kerugian dibandingkan yang tertulis di surat kabar dan disiarkan di TV dan radio,” kata kelompok tersebut.
Alam juga telah meminta perintah permanen, yang menurut mereka harus dikeluarkan setelah pengadilan mendengarkan permasalahan tersebut. Perintah tersebut akan melarang pihak berwenang menerapkan ketentuan yang dipertanyakan tersebut. – Rappler.com
Lebih lanjut mengenai hukum kejahatan dunia maya: