• October 6, 2024
Membuka kran pidana untuk penindakan hukum

Membuka kran pidana untuk penindakan hukum

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Barangkali Sarpin menutup mata hati nuraninya saat memutuskan mengabulkan permintaan Budi. Mungkin dia tidak bisa melihat konsekuensi dari keputusannya.

Di dalam film HakimDikisahkan bahwa dalam sejarahnya sebagai hakim, Joseph Palmer (diperankan oleh Robert Duvall) pernah membebaskan seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga karena ia yakin pelaku tersebut dapat memperbaiki diri dan memperlakukan istrinya dengan baik.

Benar. Penjahat itu kembali ke istrinya. Tak lama kemudian, dia diduga membunuh istrinya dengan cara membenamkan kepalanya ke sungai.

Di Indonesia, meski keadaan dan perkaranya berbeda, Hakim Sarpin Rizaldi kurang lebih melakukan hal yang sama. Sarpin merupakan hakim yang menangani perkara praperadilan yang diajukan mantan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka suap.

Barangkali Sarpin menutup mata hati nuraninya saat memutuskan mengabulkan permintaan Budi. Barangkali, seperti Hakim Palmer, ia tidak bisa melihat akibat dari keputusannya yang justru membahayakan masa depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Sarpin, disadari atau tidak, membuka pintu bagi pelaku kejahatan untuk menantang hukum.

Hal itu dibuktikan pada Senin, 23 Februari, dengan konfirmasi tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengajukan sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan dirinya sebagai tersangka. pada tahun 2012. -Kasus penyalahgunaan dana haji tahun 2013. (BACA: Suryadharma Ajukan Sidang Pendahuluan dan Gugat KPK Rp 1 Triliun)

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey S. Djemat pun mengakui gugatan mereka merujuk pada keputusan Sarpin melepas Budi pekan lalu.

Pengacara Suryadharma Ali pun mengakui gugatan mereka merujuk pada keputusan Sarpin yang membebaskan Budi pekan lalu.

Pernyataan ini tidak mengherankan dan mungkin kita akan mendengarnya di masa-masa mendatang. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangka tindak pidana lain, baik korupsi maupun tindak pidana lainnya, dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat KPK, kepolisian, atau Kejaksaan Agung.

Yang jelas, keputusan Sarpin mempunyai banyak implikasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam beberapa hari mendatang. Dengan mengabulkan permintaan Budi, hakim seolah membuka pintu lebar-lebar bagi tersangka korupsi lainnya untuk menggugat lembaga antirasuah, dimulai dari Suryadharma. (BACA: Penetapan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah)

Kita tinggal menunggu waktu sampai ada yang mengikuti jejak Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Apa itu Jero Wacik? Atau Sutan Bathoogana? Atau tersangka lain yang kasusnya ditangani polisi dan jaksa? Adakah yang ingin menunjukkan tangannya?

Celah hukum ini akan mempengaruhi produktivitas dan efektivitas penegakan hukum di negara kita. Dan tentunya masyarakat Indonesia yang cukup peduli berharap tidak tinggal di negara yang hukumnya cacat. Dimana hukum bisa diputarbalikkan, dimanipulasi. (BACA: Masyarakat Indonesia Kecewa Budi Gunawan Tak Jadi Tersangka)

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus bertindak cepat menyelesaikan masalah ini. Komisi Yudisial juga harus segera melakukan penyidikan etik terhadap Sarpin untuk mengetahui dasar pertimbangannya mengabulkan permintaan Budi. Dengan harapan agar putusan praperadilan dapat dibatalkan dan pemahaman mengenai praperadilan itu sendiri dapat diperbaiki.

Ketentuan dalam KUHAP Tahun 1981 tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa sidang pendahuluan diselenggarakan untuk menyelidiki dan memutuskan sah atau tidaknya (a) penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Kejaksaan Agung harus menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemberantasan korupsi. SEMA No. 2011 8 akan menghambat upaya ini karena undang-undang menyatakan bahwa kasus praperadilan tidak dapat diajukan banding. Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan banding tersebut.

Lalu bagaimana dengan Hakim Sarpin yang memulai semuanya? Bukankah dia menggunakan interpretasinya sendiri untuk meloloskan tersangka korupsi? —Rappler.com

Karolyn Sohaga adalah seorang aktivis sosial yang memiliki ketertarikan pada sastra, isu perempuan dan hak asasi manusia.

Result Sydney