• October 8, 2024
Penetapan KPK terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah

Penetapan KPK terhadap Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah

Menurut hakim, surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar.

JAKARTA, Indonesia – Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Februari 2015 menerima permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

sebelumnya, Satu-satunya calon kapolri membantah keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sesuai aturan karena Budi bukan pegawai negeri atau aparatur negara. Menurut Sarpin, KPK juga belum mampu membuktikan unsur kerugian negara.

Dalam eksepsi tersebut, tergugat menolak eksepsi tersebut untuk seluruhnya. “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan. (BACA: Masyarakat Indonesia Kecewa Budi Gunawan Batal Jadi Tersangka Korupsi)

Sarpin menyatakan, surat perintah penyidikan KPK tertanggal 12 Januari yang menetapkan Budi sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak berdasar.

Bulan lalu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Pengamat: Ini langkah mundur dalam pemberantasan korupsi

Dua pengamat hukum yang mengamati jalannya sidang perdana Budi Gunawan, Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menyayangkan keputusan Hakim Sarpin Rizaldi.

“Ini merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena nanti tersangka KPK akan dibawa ke sidang pendahuluan, kata Todung kepada Rappler hari ini.

Tuntutan para tersangka akan menghambat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sebab, selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK juga harus melayani mereka di pengadilan.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Hukum Refly Harun. Refly melihat hal ini sebagai preseden untuk memberantas korupsi.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal disibukkan dengan tuntutan praperadilan para tersangka. “Semua tersangka akan mengikuti pola yang sama, merekalah yang akan mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Sebab, hanya butuh satu hakim tujuh hari untuk mengubah statusnya sebagai tersangka. “Ini akan membuat KPK lumpuh,” ujarnya.

Hakim rupanya melampaui kewenangannya

Terkait putusan Hakim Sarpin Rizaldi, baik Todung maupun Refly sepakat hakim melampaui kewenangannya.

“Karena praperadilan tidak mengatur penetapan tersangka, melainkan penangkapan ilegal, penghentian penyidikan, dan sebagainya. TIDAK masuklah,” katanya.

Refly pun berpendapat serupa. Menurut hukum tertulis, penetapan tersangka bukan merupakan obyek penyidikan. “Tapi sepertinya hakim melampaui sidang pendahuluan,” ujarnya.

Refly juga mengatakan hakim tidak sekadar melampaui penafsiran. Bukan hanya prosedural saja yang dinilai, tapi juga substantif. Soalnya KPK tidak punya kewenangan (menetapkan tersangka), ujarnya.

Harapan terakhir di MA

Refly kemudian menyarankan KPK untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Todung pun sependapat dengan Refly.

Alasannya, sidang pendahuluan tidak bisa disamakan dengan pengadilan negeri karena hanya satu tingkat. Ini merupakan upaya terakhir lembaga antirasuah tersebut untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi: Hakim Tidak Konsisten

Kepala Biro Hukum Chatarina M Girsang menyebut ada inkonsistensi dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi.

“Ada prosedur hukum yang tidak sejalan, yaitu menggunakan asas legalitas dalam KUHP dan KUHAP. “Itulah yang membuat kami sedikit bingung,” dia berkata usai menghadiri sidang hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Februari 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan menyiapkan beberapa langkah usai sidang putusan ini. Chatarina meyakinkan KPK siap jika banyak tuntutan hukum dari tersangka korupsi lainnya. “Kami pasti siap. “Siap kalah, siap menang,” ujarnya. —Rappler.com

judi bola terpercaya