Pengacara RH Carlos Celdran meminta bantuan Paus Fransiskus
- keren989
- 0
MANILA, Filipina – Advokat kesehatan reproduksi Carlos Celdran meminta bantuan Paus Fransiskus untuk menginspirasi para uskup Katolik Filipina agar menghidupi pesan Paus tentang “pengampunan, alasan dan toleransi” ketika ia mengunjungi negara itu pada tanggal 15 hingga 19 Januari.
Celdran, yang mengajukan pembelaan dalam sebuah postingan di halaman Facebook-nya, menerima pukulan hukum lainnya ketika Pengadilan Banding (CA) menolak bandingnya untuk membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan dia bersalah atas pelanggaran ” perasaan keagamaan yang tersinggung” diberhentikan.
Pengadilan di Manila sebelumnya memutuskan Celdran bersalah karena melanggar Pasal 133 Revisi KUHP karena mengganggu misa di Katedral Manila pada tahun 2010 dengan mengacungkan plakat bertuliskan “Damaso” – yang merujuk pada pendeta jahat di rumah Jose Rizal. buku terkenal Orang yg tak mengizinkan diraba. (Tanya Jawab Celdran: Saya Katolik sampai hal itu diambil dari saya)
Hal ini kemudian menandai dimulainya lobi untuk disahkannya Undang-Undang Kesehatan Reproduksi, yang memberikan akses universal terhadap layanan dan informasi kesehatan reproduksi. Gereja Katolik menentang tindakan tersebut dan mencoba memvetonya, namun Kongres akhirnya mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2012.
Advokat yang vokal ini mengirimkan pesan kepada Paus Fransiskus tak lama setelah mendengar berita tentang keputusan CA.
Celdran juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecam kecepatan yang dibutuhkan badan peradilan untuk menyelesaikan kasusnya.
Keputusan Pengadilan Banding setebal 23 halaman tertanggal 12 Desember 2014, yang menguatkan keputusan Pengadilan Regional Manila, mempertimbangkan tempat protes Celdran. Hakim Madya Carmelita Salandanan menulis keputusan tersebut.
Hakim Madya Japar Dimaampao dan Elihu Ybañez mengatakan dalam keputusan mereka bahwa Pengadilan Tinggi tidak setuju dengan argumen Celdran bahwa Pasal 133 melindungi agama dari kritik.
“Pasal 133 KUHP Revisi tidak memberikan sanksi terhadap kritik atau ujaran dalam bentuk apa pun. Undang-undang ini menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas menyinggung perasaan umat beriman di tempat yang dikhususkan untuk ibadah keagamaan atau selama pelaksanaan upacara keagamaan. Pemohon tidak dapat memberikan arti tambahan apa pun terhadap bahasa hukum yang lugas dan lugas,” bunyi putusan tersebut.
Celdran menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari dua bulan 21 hari dan tidak lebih dari satu tahun, satu bulan dan 11 hari.
Dalam pernyataan lain yang dikeluarkan beberapa jam setelah postingan pertamanya di Facebook, Celdran mengatakan kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Agung.
– Rappler.com