Polisi sedang menggeledah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kasus Denny Indrayana
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kantor Denny saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED)— Penyidikan kasus korupsi gerbang pembayaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 dengan penggeledahan oleh Polri.
Penggeledahan dimulai pukul 10 pagi dan kantor mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjadi orang pertama yang mencari dokumen terkait. gerbang pembayaran
(BACA: Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi)
“Di lantai 5, kamarnya (Denny Indrayana) dulu dan kemungkinan dipindahkan ke Karo (Kepala Biro) Keuangan dan Karo Jenderal,” kata Ferdinand Siagian, Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Ada 15 orang dari tim polisi. “Tadi kami mendapat surat perintah dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dipimpin Komisioner Joko Purwanto.”
Kepala Pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Fitriadi Agung Prabowo menambahkan, polisi juga memeriksa beberapa saksi dalam penggeledahan tersebut.
“Ada pesuruh kantor namanya Dimas. Dia diinterogasi selama dua jam. “Dia adalah Tuan. OB Denny,” kata Fitriadi. Selain Dimas, polisi juga memeriksa Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Budi Satrio yang hadir. gerbang pembayaran peluncuran lunak di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Polisi menyita komputer, perangkat keras, dan file yang diyakini terkait dengan kasus ini.
Selain itu, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua perusahaan pelaksana proyek tersebut gerbang pembayaranyaitu PT Nusa Satu Inti Arta dan PT Finnet Indonesia.
Denny ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret lalu atas tuduhan korupsi pelaksanaan proyek gerbang pembayaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia sendiri terancam tuntutan pidana berdasarkan pasal 2 (1) atau (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Polisi menyita 299 barang
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Kompol Rikwanto mengatakan, ada 299 barang milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disita. Awalnya, Rikwanto menyebut ada 229 item, namun kemudian penyidik Bareskrim mengoreksinya menjadi 299 item.
Yang disita adalah usulan program payment gateway, surat-surat, dokumen-dokumen yang timbul dari berita acara rapat, kata Rikwanto saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Kamis, 2 April 2015.
Bahkan, penyidik masih berupaya menyitanya harddisk dan perangkat lunak lainnya di Kementerian.
Penyelidik memverifikasi sebagian bukti pada pukul 22:00 Rabu malam. “Dipelajari penyidik dan dijadikan bahan untuk ditanyakan DI (Denny Indrayana) dalam pemeriksaan nanti,” ujarnya.
Denny seharusnya diperiksa pada pukul 09.00 hari ini, namun mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tidak terlihat sebelum berita itu diturunkan. Seperti biasa, penyidik menunggu hingga pukul 15.00 sore, kata Rikwanto. —Rappler.com