Presiden mengakui perpanjangan izin operasi Freeport
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Saya juga tidak mengerti, dia begitu antusias membela Freeport. Dia digaji dan digaji oleh rakyat Indonesia, kenapa dia membela Freeport” (Rizal Ramli)
JAKARTA, Indonesia – Staf khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu membeberkan kronologis perjanjian PT Freeport Indonesia terkait pro dan kontra di balik proses kerja sama tersebut.
“Saat ini Freeport belum terikat kontrak, baru menyampaikan klausul poin-poin perjanjian baru, masih menunggu aturan baru,” kata Said Didu, Jumat, 16 Oktober.
Pada tanggal 7 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengirimkan surat kepada Freeport yang menyatakan bahwa PT FI dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya hingga 30 Desember 2021 dan berkomitmen untuk melakukan renegosiasi investasi melalui peraturan perundang-undangan yang ada untuk beradaptasi.
“Saat ini undang-undangnya belum selesai, kalau sudah selesai barulah Freeport diminta mengirimkan permohonan perjanjian kontrak baru, itu yang jelas, tidak menandatangani kontrak,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan Menteri ESDM karena berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jadi daripada melakukannya sendiri, kami mendapat perintah untuk berunding tanpa melibatkan banyak pihak karena Presiden khawatir dengan banyaknya kepentingan dalam perpanjangan izin ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Freeport juga beberapa kali mengirimkan surat perluasan operasi pada 9 Juli 2015 dan 7 Oktober 2015, serta mendapat teguran dari Ditjen Minerba karena tidak mematuhi hukum, kata Said.
Dikritik
Perpanjangan izin Freeport yang diberikan Kementerian ESDM dikecam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
“Saya juga TIDAK memahamidia adalah bersikeras membela Freeport. “Dia digaji dan digaji oleh rakyat Indonesia, kenapa dia malah membela Freeport,” kata Rizal. media baru-baru ini.
“Ini tindakan yang melampaui kewenangan Menteri ESDM. Dia tidak bisa begitu saja mengatakan sesuatu tentang otoritas ini. Sudirman harus mengikuti kewenangan pemerintah. “Jadi, menteri ini memang bingung dan bertindak seenaknya saja.”
Rizal menuntut tiga hal kepada perusahaan tambang Amerika PT Freeport Indonesia jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
“Pertama, kami minta mereka membayar royalti 6 persen sampai 7 persen. Sebelumnya hanya 1 persen. Coba bayangkan,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR.
Menurut dia, pembayaran royalti pertambangan sebesar 1 persen di awal Orde Baru tidak menjadi masalah karena belum ada investor.
Namun ketika kontraknya diperpanjang pada pertengahan tahun 80-an, menurutnya hal itu akan lebih menguntungkan bagi Indonesia.
“Yang terjadi, mohon maaf, pejabatnya disuap. Jadi ada perpanjangan kontrak yang tidak berubah ketentuansama sekali,” katanya.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi. — Laporan Antara/Rappler
BACA JUGA: