• November 23, 2024

Sampai jumpa di pengadilan, PNoy

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Berbeda dengan undang-undang lain yang menganut asas keteraturan, undang-undang kejahatan siber ini, sepanjang melanggar kebebasan berekspresi, akan diajukan ke pengadilan dengan anggapan inkonstitusionalitas yang sangat kuat.

Meskipun Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa pencemaran nama baik di Filipina melanggar Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan berekspresi, Kongres dan Presiden Aquino terus mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya yang telah disahkan. yang antara lain menambahkan pencemaran nama baik secara elektronik sebagai tindak pidana baru.

Lebih buruk lagi, undang-undang baru ini meningkatkan hukuman pencemaran nama baik dunia maya kepada walikota penjara dari hukuman penjara yang saat ini diberikan berdasarkan Revisi KUHP (RPC).

Artinya, pencemaran nama baik secara elektronik kini diancam dengan pidana penjara mulai dari 6 tahun satu hari hingga maksimal 12 tahun, sedangkan terpidana berdasarkan RPC pencemaran nama baik biasa hanya dipidana dengan pidana penjara mulai dari 6 bulan satu hari hingga empat tahun dua bulan. Dan karena pembebasan bersyarat, yaitu suatu cara agar terpidana dapat terhindar dari hukuman penjara sebenarnya, hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman penjara tidak lebih dari 6 bulan satu hari, siapa pun yang dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik di dunia maya. mau tidak mau akan menjalani hukuman penjara.

Karena Filipina memimpin negara-negara lain di dunia dalam hal penggunaan Facebook dan Twitter, hal ini berarti bahwa tidak seperti pengaduan pencemaran nama baik yang sering diajukan terhadap surat kabar cetak – mengingat unsur publikasinya – setiap pengguna media sosial terkemuka ini kini dapat dituntut sejak tahun 1997. Fakta bahwa tulisan yang diduga mencemarkan nama baik telah muncul di Internet sudah cukup untuk membuktikan unsur publikasi.

Undang-undang kejahatan dunia maya yang baru benar-benar bertentangan dengan pandangan Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam kasus ini Alexander Adonis v. Republik Filipina.

Dalam pandangan tersebut, UNHRC menyatakan bahwa undang-undang pencemaran nama baik di Filipina berdasarkan RPC melanggar kebebasan berekspresi dalam dua hal: pertama, undang-undang tersebut merupakan cara yang berlebihan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu melindungi privasi orang pribadi; dan kedua, karena ada alternatif berupa pencemaran nama baik secara perdata, atau pembayaran ganti rugi. UNHRC juga berpendapat bahwa pencemaran nama baik yang kami lakukan di Filipina, karena tidak mengakui kebenaran sebagai pembelaan, juga kurang dalam hal ini.

Meskipun pandangan UNHRC dalam hal ini tidak mengikat, namun Filipina tetap berkewajiban untuk mematuhinya berdasarkan pepatah “pacta sundt servanda”, atau bahwa kewajiban perjanjian harus dipenuhi dengan itikad baik. Posisi Komite Hak Asasi Manusia PBB, karena keanggotaannya terdiri dari para ahli terkemuka di bidang hak asasi manusia, dianggap berwenang dalam masalah kepatuhan negara terhadap kewajiban mereka berdasarkan ICCPR.

Sampai jumpa di pengadilan

Sederhananya, pandangan terhadap undang-undang pencemaran nama baik merupakan bukti yang sangat kuat atas pelanggaran kewajiban negara berdasarkan ICCPR. Dan alih-alih mengindahkan seruan PBB untuk merevisi undang-undang pencemaran nama baik yang ada, Kongres dan PNoy tampaknya telah meretas badan tersebut melalui undang-undang anti-pencemaran nama baik dunia maya yang lebih kejam.

Komitmen konstitusional kami terhadap kebebasan berekspresi telah lama diakui. Hakim Holmes, misalnya, menulis: “Ketika manusia menyadari bahwa waktu telah mengacaukan banyak agama yang saling bertikai, mereka mungkin menjadi lebih percaya daripada mempercayai landasan perilaku mereka sendiri bahwa kebaikan utama yang diinginkan akan lebih baik dicapai melalui perdagangan bebas gagasan— bahwa ujian kebenaran yang terbaik adalah kekuatan pemikiran untuk diterima dalam persaingan pasar. . . .”

Kaitannya ada karena hanya melalui kebebasan berekspresi kita bisa melihat kebenaran dan mampu melakukan fiskal terhadap rezim yang lalim: juga penting untuk pencarian bersama akan kebenaran dan vitalitas masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami sangat waspada untuk memastikan bahwa ekspresi ide individu tetap bebas dari sanksi yang dikenakan pemerintah.”

Dengan mengkriminalisasi pencemaran nama baik di Internet, pemerintah telah memperluas pelanggaran kebebasan berekspresi bahkan hingga ke ranah yang memungkinkan kita menghidupkan prinsip pasar bebas gagasan – Internet. Sebelum adanya undang-undang ini, sungguh ironis bahwa Filipina bahkan disebut-sebut oleh PBB karena tidak melakukan intervensi terhadap Internet. Undang-undang ini merupakan bukti kenyataan bahwa meskipun mandat yang diberikan kepada pemerintahan ini sangat besar, ditambah dengan peringkat persetujuan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya, pemerintahan ini masih merasa tidak aman dan tidak mampu bersaing di pasar gagasan.

Kita akan melihat pemerintahan PNoy di pengadilan mengenai hal ini. Dan kami akan menang. Karena tidak seperti undang-undang lain yang menganut asas keteraturan, UU Kejahatan Dunia Maya ini, sepanjang melanggar kebebasan berekspresi, akan diajukan ke pengadilan dengan anggapan inkonstitusionalitas yang sangat berat.

Tidak ada yang lebih menyedihkan daripada menggugat putra ikon demokrasi karena melanggar hak asasi manusia. – Rappler.com

Lebih lanjut mengenai hukum kejahatan dunia maya:

SDy Hari Ini