• October 6, 2024
Suryadharma mengajukan perkara praperadilan dan menggugat KPK sebesar Rp1 triliun

Suryadharma mengajukan perkara praperadilan dan menggugat KPK sebesar Rp1 triliun

(UPDATED) Terinspirasi kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang perdana melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, tiga orang mengajukan sidang perdana ke lembaga hukum berbeda. Mereka adalah pedagang ternak, Ketua DPRD Bangkalan, dan mantan Menteri Agama.

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2015, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alasan utama usulan praperadilan karena mereka (KPK) menetapkan Pak Suryadharma sebagai tersangka, padahal bukti awal yang mereka andalkan adalah bukti yang ternyata sampai saat ini belum bisa dibuktikan atau dibuktikan, Humphrey R .Djemat, pengacara Suryadharma, mengatakan kepada Rappler.com.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menunjukkan besaran kerugian negara dan bukti-buktinya.

Johan Budi pernah mengatakan berkasnya belum lengkap karena masih ditelusuri ke Arab Saudi dan masih dihitung kerugian pemerintahnya, kata Humphrey. “Abraham Samad pernah bilang, berkasnya 50 persen. Bambang Widjojanto mengatakan, bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memvonis bersalah. menahan Surya, karena penyidik ​​masih memeriksa keterangan saksi.”

Lebih lanjut, Humphrey menilai penetapan Suryadharma sebagai tersangka sarat muatan politik.

Tampaknya ada latar belakang politik karena Surya menjadi tersangka, dua hari setelah dia menyatakan dukungannya kepada Prabowo dan Hatta Rajasa, kata Humphrey.

Tak hanya pidana, Humphrey menyatakan juga akan menggugat KPK secara perdata dan meminta ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

“Kami akan menuntut ganti rugi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp1 triliun,” kata Humphrey.

Kasus Dana Haji Menggelembung

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014 terkait penyelenggaraan haji 2011-2012.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Suryadharma diduga menggunakan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk menunaikan ibadah haji secara gratis. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tingginya harga katering, transportasi jemaah haji, dan akomodasi.

Terinspirasi dari kasus praperadilan Budi Gunawan

Humphrey mengatakan, Suryadharma sudah lama mempertimbangkan untuk mengajukan sidang pendahuluan. Namun kemenangan Komjen Budi Gunawan mengukuhkan rencana mereka.

Suryadharma mengajukan gugatannya pagi ini.

Hanya saja dengan adanya kasus BG ini, nampaknya Pimpinan KPK juga memiliki kelemahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Humphrey.

“Mereka juga punya ambisi politik, seperti Abraham Samad.”

Yang dimaksud Humphrey adalah rencana Abraham yang akan mencalonkannya sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada pemilu tahun lalu.

Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya menjabat Kapolri memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

(BACA: Praperadilan: KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah)

Ketua DPRD Bangkalan nonaktif dan pedagang ternak pun mengajukan sidang pendahuluan

Keputusan praperadilan Budi Gunawan tak hanya menginspirasi Suryadharma, tapi juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka pencucian uang.

Kasus Budi Gunawan (praperadilan) ini merupakan pembukaan bagi semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, para pencari keadilan bisa memanfaatkannya, kata kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya. republik.com.

Kliennya akan segera mengajukan permohonan praperadilan.

“Kemungkinan ini ada karena upaya tersebut dimungkinkan secara hukum. Dia (Fuad) ingin setiap ruang dieksplorasi.”

Dalam tiga pekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp200 miliar dan harta benda Fuad, antara lain 10 mobil, 2 ruko, 6 rumah, dan 1 apartemen di berbagai kota. Fuad ditangkap KPK pada Desember tahun lalu, atas dugaan menerima uang sebesar 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Selain Fuad, ada pedagang sapi asal Banyumas bernama Mukti Ali yang kini juga tengah mengajukan perkara praperadilan ke Polres Banyumas, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos. Mukti diduga melakukan korupsi dana bansos sebesar Rp50 juta.

Sidang praperadilan ini dilakukan berdasarkan yurisprudensi putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, seperti dikutip. tempo.co.

Menurut Joko, kliennya bukan pejabat publik sehingga tidak bisa didakwa melakukan korupsi.

“Kami sebagai warga negara meminta adanya kesetaraan hukum. Kami juga telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mendapatkan hak sidang pendahuluan.”

— Rappler.com


Data SGP Hari Ini