• October 6, 2024
Warga negara Indonesia yang menyelundupkan heroin ke Australia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat

Warga negara Indonesia yang menyelundupkan heroin ke Australia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tiga warga negara Indonesia di Australia yang dipenjara karena penyelundupan heroin akan segera berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara dua warga negara Australia menunggu kematian di Indonesia.

JAKARTA, Indonesia – Tiga warga negara Indonesia yang ditahan di Australia sejak tahun 1998 karena penyelundupan narkoba tinggal dua dan tiga tahun lagi untuk memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.

Ketiganya adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka menyelundupkan 390 kilogram heroin siap pakai dan senjata api ke dalam perahu dan ditangkap di pantai dekat Pelabuhan Macquarie di New South Wales, Australia.

Pada saat itu, tangkapan mereka merupakan tangkapan heroin terbesar dalam sejarah Australia. Heroin tersebut bernilai antara Aus$400 – 600 juta.

Saat menjatuhkan hukuman pada tahun 2000, Hakim Pengadilan Distrik NSW Kenneth Shadbolt mengatakan penyelundupan itu direncanakan dan dilaksanakan secara efisien.

Media Australia Sydney Pagi Herald Diberitakan, Kristito memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada Oktober 2017, sedangkan Saud dan Ismunandar bisa mengajukan permohonan pada 2018.

Kristito awalnya dijatuhi hukuman seumur hidup dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat selama 25 tahun. Namun ia kemudian mengajukan banding dan mendapat pengurangan 6 tahun.

Saud dan Ismunandar divonis 20 tahun penjara.

Dua warga Australia telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia

Harapan dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Myuran Sukumuran dan Andrew Chan, bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan pengampunan sepertinya tidak akan terwujud. Mereka dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa eksekusi akan ditunda karena kendala teknis, sambil menunggu kesiapan tempat eksekusi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin 23 Februari mengatakan eksekusi itu ditunda, bukan dibatalkan.

“(Eksekusi ditunda sampai) waktu yang tepat,” kata Kalla.

Dia membantah penundaan tersebut karena adanya tekanan dari Australia untuk mengungkit bantuan tsunami yang diberikan kepada Indonesia. Namun, hal ini kemudian dikoreksi oleh pihak Australia sebagai sebuah “kesalahan”.

“Semua pandangan kita hormati, jangan lupa di Saudi juga ada hukuman mati, kalian semua protes, sama saja,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo beberapa hari lalu, bahwa penundaan tersebut hanya karena kendala teknis.

“Tidak ada (tekanan dari Australia), ini kedaulatan kita. Ini hanya masalah teknis. “Tanya saja ke Jaksa Agung,” kata Jokowi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kejaksaan menunda karena ingin memberikan waktu lebih bagi terpidana untuk bertemu keluarganya, namun meyakinkan bahwa eksekusi tidak akan dibatalkan.

Beneran ditunda?

Di tengah kabar penundaan tersebut, beredar kabar di Bali bahwa terpidana mati akan segera dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Media di Indonesia diberitakan, TNI mengerahkan 3 pesawat Sukhoi untuk mengangkut Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Bali menuju lokasi eksekusi di Nusa Kambangan. Pesawat mendarat di Bali dari Makassar pada Minggu 22 Februari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengatakan, kemungkinan besar Chan dan Sukumuran akan dieksekusi pada pekan ini.

Kemungkinan besar minggu ini akan dieksekusi, kita tunggu sinyal dari Nusa Kambangan untuk memindahkannya, kata Momock, dikutip dari Antara. media.

Bambang akan membicarakan pemindahan Sukumuran dan Chan dengan pejabat Nusa Kambangan hari ini.

— Rappler.com


Pengeluaran Sidney