• October 5, 2024
Wisni didenda 100 juta dan dijebloskan ke penjara karena percakapan mesra

Wisni didenda 100 juta dan dijebloskan ke penjara karena percakapan mesra

BANDUNG, Indonesia—Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Wisni Yetty, perempuan 47 tahun asal Bandung, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara karena mengobrol ramah dengan teman-teman sekolahnya di Facebook.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran dan/atau transmisi dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan,” kata Ketua Hakim Saptono, Selasa, 31 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Bandung. .

Vonis Wisni lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Yah, aku akan memikirkannya Yaselama 7 hari untuk mengajukan banding,” kata Saptono setelah beberapa menit tidak mendapat jawaban dari Wisni.

Wisni dilaporkan Haska Etika, mantan suaminya. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang peredaran atau transmisi dokumen elektronik yang mengandung konten asusila.

Hukuman bagi orang yang menyakiti

Kasus ini bermula saat Haska melaporkan Wisni ke Polda Jabar pada Februari 2014 atas tuduhan menyebarkan hukuman asusila. Kalimat-kalimat cabul tersebut merupakan isi percakapan Wisni dan teman SMP-nya, Nugraha, yang dilakukan melalui Facebook pada tahun 2011, saat Wisni dan Haska masih berstatus suami istri.

Haska meretas akun Wisni untuk mendapatkan percakapan tersebut dan kemudian meminta adik Wisni, Harry Budiman, untuk mencetaknya. Ini digunakan sebagai bukti.

Saptono mengatakan Wisni tidak memberikan contoh yang baik kepada pengguna media sosial, sehingga merugikan dan menyakiti hati suami dan keluarganya.

Hakim pun berpendapat bahwa Wisni mengobrol dengan penuh kesadaran sehingga menyakiti hati suaminya lahir dan batin. Tidak ada alasan yang ditemukan untuk menghilangkan kesalahan tersebut.

Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa yang melakukan percakapan itu bukan terdakwa, kata Saptono.

Satu-satunya yang mempermudah kasusnya adalah Wisni belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.

Wisni mencontohkan, Haska bekerja sama dengan hakim

Wisni menilai keputusan tersebut tidak adil. Dia menuduh Haska, yang kini menjadi mantan suaminya, sengaja bekerja sama dengan hakim untuk menjebloskannya ke penjara.

“Jadi Itu dia sudah diketahui sebelumnya. Bagaimanapun, sebelum keputusan ini keluar, Haska sudah melakukannya memberi Keluarganya mengatakan kepadanya bahwa keputusan ini akan memakan waktu 6 bulan. SAYA TIDAK “Saya yakin karena jaksa menuntut 4 bulan,” kata Wisni sambil menangis seusai persidangan.

Kuasa hukum Wisni, Rusdy A. Bakar mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Termasuk bocornya putusan hakim.

“Kalau benar putusan hakim sudah diketahui sebelumnya, itu aneh. Kami harus melaporkannya. Putusannya hari ini, kok bocor, kata Rusdy.

Kekhasan lainnya, lanjut Rusdy, hingga persidangan akhir tidak dapat dibuktikan kliennya melakukan percakapan pornografi seperti yang didakwakan.

“Hakim malah meminta dia (Wisni) membuktikan yang sebaliknya. “Yang mendakwa itu jaksa, jadi jaksa (penuntut umum) harus membuktikan bahwa pelakunya adalah terdakwa,” kata Rusdy.

Kasus balas dendam?

Wisni sebenarnya melaporkan Haska ke polisi pada tahun 2013 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVD). Pada tahun yang sama, Haska menggugat cerai Wisni. Haska mengembalikan Wisni ke polisi dengan tuduhan memberikan hukuman tidak senonoh.

“Artikel yang digunakan untuk menuduh perempuan (Wisni Red.) adalah kedok balas dendam laki-laki, karena ketika dia mengakses Facebook istrinya, dia menemukan ada komunikasi antara perempuan itu dengan seseorang yang sudah lama dikenalnya di sekolah Menengah. ,” kata Damar Juniarto, Koordinator Regional Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SafeNet), seperti dikutip dari detik.com.

Kasus kekerasan Haska masih P19 atau sudah masuk kejaksaan.

Kasus KDRT inilah yang diungkapkan Wisni kepada Nugraha. Wisni membantahnya mengobrol asusila.

Peretasan akun FB wanita juga bisa dipolisikan berdasarkan UU ITE

Pengacara Wisni mengatakan Haska juga harus dihukum karena meretas akun Facebook Wisni. Namun hakim tidak setuju. Menurut hakim, peretasan akun tersebut dibenarkan karena Haska dan Wisni merupakan suami istri.

“Bisa dicantumkan suami, karena suami punya ikatan lahir dan batin jadi dianggap tidak ada batasan, tapi di UU ITE ada batasannya, di situ tertulis “siapa yang melarang”, begitu juga laki-laki. TIDAK Bisa. Aneh kalau hakim membiarkan proses (pencurian itu) terjadi, kata Rusdy.

Damar pun menilai, mengakses akun FB Wisni merupakan tindak pidana berat.

“Dia dikenakan pasal 30 UU ITE dan dapat diancam hukuman 6 hingga 8 tahun penjara dan denda enam ratus hingga delapan ratus juta rupiah,” ujarnya.

Selain Wisni, masih banyak lagi korban UU ITE lainnya. (BACA: Dokter Unggah Selfie Perawat ke Grup Whatsapp yang Dipolisikan) — Rappler.com


Togel Singapore Hari Ini