• July 27, 2024
5 kasus hukuman mati yang kontroversial

5 kasus hukuman mati yang kontroversial

JAKARTA, Indonesia—Tahun ini, hukuman mati menjadi topik hangat di Indonesia, setelah kasus penundaan eksekusi Mary Jane Veloso mendunia. Indonesia menjadi sorotan dunia dan banyak mendapat kritik.

Kritik tersebut salah satunya datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai tidak transparannya proses hukum terhadap 14 terpidana mati yang dieksekusi pada Januari dan Mei lalu.

Berikut daftar nama mereka yang divonis hukuman mati di tengah proses hukum yang diduga tidak transparan:

1. Yusman Telaumbanua

Kasus Yusman menjadi sorotan publik di dalam dan luar negeri setelah dianggap cacat hukum. Proses persidangan dan pengumpulan bukti dan fakta terkait kasus tersebut berlangsung singkat.

KontraS menemukan indikasi tersebut melalui sejumlah alat bukti yang mengarah pada rekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana di Nias yang melibatkan Yusman dan Rusula Hia.

Pertama, proses penyidikan Yusman di Polsek Gunungsitoli Nias diduga dilakukan di bawah tekanan, termasuk penandatanganan berita acara. Yusman dan Rusula diduga mengalami penyiksaan.

“Ada bentuk trauma yang masih membekas pada diri Yusman dan Rusula akibat praktik penyiksaan dan ketidakjelasan status hukum yang berpotensi membawa mereka ke arena eksekusi,” demikian laporan KontraS.

Kedua, Yusman ternyata tidak bisa membaca dan tidak lancar berbahasa Indonesia.

Ketiga, adanya dugaan kelalaian di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Saat divonis hukuman mati, Yusman masih berusia 16 tahun. Saat ini, dia masih mendekam di Lapas Tangerang menunggu eksekusi.

2. Zainal Abidin

Pada 21 Desember 2000, Zainal ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan karena kepemilikan 58,7 kilogram ganja.

Kemudian, pada Agustus 2001, Zainal awalnya divonis 15 tahun penjara, namun Pengadilan Negeri Palembang kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih berat, 18 tahun penjara.

Pada tanggal 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang kemudian menjatuhkan hukuman mati, diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Desember 2001.

KontraS menemukan kejanggalan dalam kasus Zainal karena peninjauan kembali (PK) yang diajukan Zainal pada 2005 ternyata tidak pernah terjawab.

Upaya hukum luar biasa berupa permohonan PK yang diajukan Zainal pada 2 Mei 2005 “macet” bertahun-tahun karena berkasnya hilang. PK Zainal kemudian diketahui bersembunyi di Pengadilan Negeri Palembang. Setelah ditemukan, PK Zainal langsung dilimpahkan ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015. PK dihentikan dalam beberapa hari.

Hingga proses eksekusi, Zainal tidak pernah keluar ruang isolasi karena keluarganya tidak bisa datang karena keterbatasan dana.

3. Ruben Pata Sambo

Ruben Pata Sambo, 72 tahun, dan putranya Markus Pata Sambo dituduh membunuh pasangan Andrias Pandin dan Martina Labiran serta dua anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Namun, empat pelaku pembunuhan sebenarnya mengaku pada tahun 2006 dan ditangkap. KontraS kemudian protes keras dan meminta aparat hukum membatalkan hukuman mati Ruben dan putranya.

Kejaksaan Agung kemudian sepakat untuk menghapus nama mereka dari daftar hukuman mati. Namun Ruben dan Markus harus menempuh jalur hukum.

Salah satu pendamping Ruben dari KontraS, Putri Kanesia, mengatakan kepada Rappler, kliennya sedang mempertimbangkan langkah hukum apa yang bisa diambilnya agar bisa lepas dari hukuman mati.

“Ada dua upaya. Pengampunan dan peninjauan kembali. Ruben dan Markus mengajukan PK pertama dan ditolak. “Kami ingin mengajukan PK kedua, tapi dasar hukumnya tidak kuat setelah surat edaran MA,” kata Putri, Sabtu, 10 Oktober.

Putri mengatakan, mereka keberatan dengan pengampunan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Sedangkan Ruben dan Markus masih berada di sel penjara terpisah, Malang dan Sidoarjo, menunggu proses hukum lebih lanjut.

4. Rodrigo Muxfeldt Gularte

Pada tanggal 31 Juli 2004, Rodrigo ditahan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Rodrigo dan dua rekannya tertangkap basah membawa enam kilogram kokain yang disembunyikan di papan selancar yang dibawanya bersama kedua temannya, Fred Silva Magueta dan Emerson Viera Guemares.

Pihak keluarga kemudian menyatakan bahwa Rodrigo menderita skizofrenia sejak tahun 1996.

Pada tahun 2005, pihak keluarga membayar seorang pengacara untuk mendampingi Rodrigo, namun pada sidang pertama pengacara tersebut tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan kepada kedutaan Brazil maupun pihak keluarga.

Saat hukuman mati dijatuhkan di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak ada yang mendampingi Rodrigo.

“Saat ujian tahun 2005, Rodrigo mendapat penerjemah bahasa Inggris, padahal biasanya dia berbahasa Portugis,” kata Putri yang juga pendamping Rodrigo.

Rodrigo akhirnya dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya dari berbagai negara pada dini hari tanggal 29 April di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hingga saat-saat terakhirnya, dia tidak mengetahui akan menjalani eksekusi.

5. Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Oyatanze

Okwudili ditangkap pada tahun 2001 saat baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dia membawa 2,5 kilogram heroin. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada 29 April 2015 di Pulau Nusakambangan.

Namun ada yang aneh, yakni prosesnya sejak sidang tahap pertama pada tahun 2001.

“Dalam dakwaan, nama yang ditulis tidak sama dengan namanya. Ini adalah orang dan nama yang berbeda. Namun pihak kejaksaan bersikeras untuk menjatuhkan hukuman mati, kata Putri. —Rappler.com

BACA JUGA:

Judi Casino Online