Toshiba mengalami masalah pajak di Filipina
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Unit lokal raksasa Jepang Toshiba dan para eksekutif puncaknya menghadapi tuduhan penggelapan pajak dari badan pajak Filipina.
MANILA, Filipina – Unit lokal raksasa Jepang Toshiba menghadapi tuduhan penggelapan pajak dari badan pajak Filipina.
Pada hari Kamis, 2 Agustus, Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana atas penghindaran pajak terhadap Toshiba Plant Systems and Services Corp. Filipina) dan dua eksekutif perusahaan mengajukan ke Departemen Kehakiman tentang pembayaran pajak untuk tahun 2007.
BIR meminta pembayaran pajak yang tidak tertagih sebesar P58,11 juta, yang mewakili saldo yang tidak tercakup dalam dana yang telah diperoleh kembali dari rekening bank unit Toshiba yang berbasis di Paranaque.
BIR menyatakan sebelumnya mengumpulkan dana Toshiba dari 5 bank yakni Banco de Oro, Bank of the Philippine Islands, China Banking Corporation, Metropolitan Banking Corporation, dan United Coconut Planters Bank, namun yang terkumpul hanya P136,364.47.
Masalah yang dihadapi perusahaan elektronik ini dimulai ketika mereka mengabaikan surat izin BIR pada bulan Agustus 2008 untuk memeriksa pembukuan perusahaan untuk tahun 2007. Perusahaan juga mengabaikan panggilan pengadilan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2009 lalu, yang mendorong BIR untuk mengajukan tuntutan terhadap eksekutif perusahaan, yaitu General Manager Pabrik Toshiba Akio Sugawara, dan agen tetapnya, Rodolfo M. Bausa.
BIR mengatakan bahwa ketika mereka akhirnya melakukan audit terhadap pabrik Better Living di Paranaque City setelah beberapa bukti diberikan kepada perusahaan tersebut, penyelidik pajak menemukan hal-hal berikut: penjualan yang tidak dilaporkan sebesar P4,22 miliar pada tahun 2007, dan P27,7 juta pada tahun 2007. kerugian carryforward yang tidak didukung pada tahun 2006.
Hal ini menghasilkan defisit pajak sebesar P58 juta yang dirinci sebagai berikut: pajak penghasilan sebesar P385 juta dan pajak pemotongan sebesar P190,8 juta.
BIR mengatakan Toshiba tidak menentangnya namun tetap gagal membayar meskipun ada beberapa pemberitahuan dan surat perintah penyitaan dan penyitaan.
“Meskipun ada tuntutan yang berulang-ulang dan selang waktu yang cukup lama, Toshiba terus-menerus gagal dan dengan tegas menolak membayar pajak kekurangan yang sudah lama tertunda untuk tahun 2007 sehingga merugikan pemerintah,” kata BIR.
Kasus ini merupakan kasus ke-118 yang diajukan berdasarkan program Run After Tax Evaders (RATE) dari BIR, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Tanah Air. – Rappler.com