• November 23, 2024

Keluarga penumpang AirAsia QZ8510 mendapat santunan asuransi sebesar Rp1,25 miliar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kalaupun izin terbangnya tidak jelas, Air Asia akan mendapat ganti rugi atas kerusakan bodi dan mesin pesawat. Namun harus melalui proses penilaian terlebih dahulu.

JAKARTA, Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh klaim asuransi 155 penumpang Airasia QZ8501 yang mengalami kecelakaan pada Minggu, 28 Desember 2014 akan dibayar oleh perusahaan asuransi. Setiap keluarga penumpang berhak mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp1,25 miliar dari PT Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.

Menurut Direktur Utama Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani dalam siaran persnya hari ini, Selasa, (6/1), besaran kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan. Dengan demikian, penumpang pesawat berhak mendapat santunan maksimal Rp1,25 miliar jika meninggal dunia atau cacat total.

Selain mendapatkan asuransi resmi dari Airasia, Firdaus mengatakan sekitar 25 penumpang juga membeli asuransi tambahan dari PT Asuransi Dayin Mitra. Berdasarkan informasi perusahaan, sebanyak 10 orang penumpang telah mengambil asuransi untuk satu kali penerbangan, dan sisanya 15 orang untuk perjalanan pulang pergi, ujarnya.

Dayin Mitra mengatakan, 10 penumpang tersebut akan mendapat tambahan santunan sebesar Rp750 juta per orang, sedangkan 15 orang lainnya masing-masing Rp315 juta.

Ketiga perusahaan asuransi di atas, lanjut Firdaus, siap membayarkan santunan kematian kepada keluarga korban dan diperkirakan akan membayarkannya pada akhir bulan ini, setelah identifikasi korban selesai.

Meski izin penerbangannya tidak jelas, AirAsia bisa mendapat kompensasi

Selain asuransi bagi penumpang, Firdaus juga mengatakan, berdasarkan catatan OJK terkait pesawat Airasia QZ8501 rute penerbangan Surabaya menuju Singapura, pihak lain juga akan mendapat santunan asuransi.

Perusahaan asuransi memastikan pihak ketiga yakni AirAsia juga mendapat perlindungan asuransi atas kerugian bodi dan mesin pesawat, serta pihak ketiga terkait, baik barang maupun jiwa. Untuk badan pesawat dan mesin, serta pihak ketiga akan diberikan asuransi, namun akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh pihak tersebut. penyewa dari AirAsia dan asesor dari perusahaan asuransi.

Pernyataan OJK ini disampaikan seiring kian maraknya pemberitaan media bahwa izin penerbangan AirAsia bermasalah, dan kemungkinan klaim asuransi tidak dibayarkan. Meski penyelidikan penyebab kecelakaan masih berlangsung, OJK memastikan klaim asuransi penumpang AirAsia akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara mengenai kewajiban santunan kecelakaan PT Jasa Raharja, kata Firdaus, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Asuransi Kecelakaan Wajib Bagi Penumpang Umum Alat Angkutan Darat, Sungai, Danau, Penyeberangan/Penyeberangan, Laut dan Udara serta Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang kompensasi penerbangan, hanya diberikan kepada penumpang penerbangan rute domestik. Oleh karena itu, penumpang QZ8501 tidak mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan penumpang karena termasuk dalam kategori penerbangan rute luar negeri. —Rappler.com

Keluaran SDY