• October 18, 2024
Setahun pemerintahan Jokowi dan pemberantasan korupsi

Setahun pemerintahan Jokowi dan pemberantasan korupsi

JAKARTA, Indonesia — Indonesia Corruption Watch memberi nilai 5 dari 10 terhadap kinerja pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo di tahun pertamanya. ICW menilai Jokowi kurang mampu mengawal pemberantasan korupsi.

Salah satu alasannya, menurut aktivis ICW Lalola Easter Kaban, pemerintahan Jokowi lebih berani melakukan pencegahan dibandingkan tindakan.

Hal ini tercermin dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 yang memuat 64 poin tentang pencegahan, dari total 96 poin.

Peneliti ICW lainnya, Aradila Caesar, mengatakan kemunduran awal pemberantasan korupsi adalah ditunjuknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Jokowi pada awal Januari awal tahun ini.

Akibatnya, terjadi serangkaian kriminalisasi terhadap pimpinan KPK seperti Ketua nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto.

ICW juga menilai Jokowi tidak berdaya dalam hal ini, terlihat dari tidak adanya dukungan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.

Bagaimana kronologi lengkap pemberantasan korupsi yang terjadi pada tahun pemerintahan Jokowi? Berikut rangkuman lengkap ICW:

17 Oktober 2014

Tim Transisi menyerahkan nama-nama calon kabinet menteri Presiden terpilih Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

27 Oktober 2014

Presiden Jokowi menunjuk Yassona Laoly (PDI-Perjuangan) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan menunjuk Tedjo Edi Purdjianto (Partai Nasional Demokrat) sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

20 November 2015

Jokowi melantik HM. Prasetyo (Partai Nasdem) sebagai Jaksa Agung.

9 Januari 2015

Jokowi menyerahkan surat pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke DPR.

13 Januari 2015

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan – calon Kapolri – sebagai tersangka kasus korupsi.

19 Januari 2015

Komjen Budi Waseso diangkat menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menggantikan Komjen Suhardi Alius.

22 Januari 2015

Budi Gunawan mengajukan sidang pendahuluan mengenai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

23 Januari 2015

Komisioner Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana informasi palsu saat menjadi pengacara di Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

26 Januari 2015

Jokowi memerintahkan agar tidak ada kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum. Serta meminta KPK dan kepolisian bahu membahu memberantas korupsi.

3 Februari 2015

Komnas HAM dirilis Ringkasan bisnis plan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Bambang Widjojanto.

9 Februari 2015

Polda Sulsel menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

16 Februari 2015

Hakim Sarpin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.

18 Februari 2015

Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Badrodin Haiti sebagai calon penggantinya.

Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemecatan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan polisi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.

20 Februari 2015

Jokowi menunjuk Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Senoadji sebagai Pj Pimpinan KPK.

24 Maret 2015

Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gerbang pembayaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penangkapan tersangka ini diyakini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.

30 Maret 2015

Hakim Sarpin melaporkan dua komisioner komisi yudisial ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

16 April 2015

DPR menyetujui Badrodin menjadi Kapolri.

17 April 2015

Jokowi melantik Badrodin sebagai Kapolri.

22 April 2015

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melantik Budi Gunawan sebagai Wakil Kapolri.

12 Mei 2015

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ini merupakan kekalahan kedua KPK setelah sidang pendahuluan Budi Gunawan.

21 Mei 2015

Jokowi mengumumkan 9 nama panitia seleksi calon pimpinan KPK.

26 Mei 2015

Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang penyiapan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Purnomo. Ini merupakan kekalahan ketiga KPK setelah sidang pendahuluan Budi Gunawan dan Ilham Arief Siradjudin.

19 Juni 2015

Jokowi menolak membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

9 Juli 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap 3 hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara. Ketiga hakim PTUN Medan diduga menerima suap terkait penanganan gugatannya.

14 Juli 2015

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Penetapan OC Kaligis merupakan hasil pengembangan kasus.

28 Juli 2015

KPK telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

17 Agustus 2015

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan amnesti kepada 1.938 narapidana korupsi.

1 September 2015

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menyerahkan 8 nama calon pimpinan terpilih kepada Presiden Jokowi.

3 September 2015

Budi Waseso dicopot dari jabatan Kabareskrim, digantikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (NNA) Komjen Anang Iskandar.

14 September 2015

Jokowi menyerahkan nama 8 calon pimpinan KPK ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

18 September 2015

Berkas perkara pimpinan KPK nonaktif itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

22 September 2015

Berkas perkara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dilimpahkan ke kejaksaan.

Gayus Tambunan, terpidana korupsi, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Pemindahan itu dilakukan setelah foto Gayus beredar di sebuah restoran.

7 Oktober 2015

Enam Fraksi DPR mengusulkan revisi undang-undang KPK. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, PDI-P, PKB, PPP, Nasdem, Hanura.

8 Oktober 2015

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut Peninjauan kembali Ikatan Hakim Indonesia tentang kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim. Mahkamah Konstitusi menyatakan KY tidak lagi mempunyai kewenangan dalam proses seleksi hakim karena mengganggu independensi.

13 Oktober 2015

Pemerintah menolak pembahasan revisi UU KPK dan menunda pembahasan UU KPK hingga sidang berikutnya di DPR.

15 Oktober 2015

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus korupsi.

Rio terjerat kasus korupsi yang sebelumnya menjerat 3 hakim PTUN, panitera, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya.—Rappler.com

BACA JUGA:

slot