Kebijakan Jonan yang menetapkan tarif tiket pesawat lebih rendah tidak masuk akal
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut Jonan, harga tiket pesawat yang murah menjadi salah satu faktor penyebab kelalaian maskapai dalam menjaga keselamatan penumpang.
Semua orang pasti sepakat bahwa dalam suatu kecelakaan transportasi selalu ada faktor pemicu utama yang menyebabkan hal itu terjadi. Baik itu faktor cuaca, keselamatan transportasi maupun human error itu sendiri. Semua berkontribusi sama jika salah satu faktor mengalami anomali.
Begitu pula tragedi yang menimpa AirAsia QZ8501 Desember lalu. Meski disebut-sebut cuaca menjadi penyebab pilot pesawat berubah haluan (sebelum menghilang dari radar), pemicu utamanya masih menjadi spekulasi hingga kotak hitam pesawat ditemukan.
Beberapa pemberitaan media juga menyebut pesawat naas tersebut melanggar peraturan dengan terbang tanpa jadwal resmi dari otoritas bandara. Berbagai perdebatan mewarnai tragedi ini sedemikian rupa sehingga pemerintah seolah berpikir untuk mengambil tindakan untuk meredamnya.
Namun, alih-alih mengambil kebijakan yang relevan dengan peningkatan kualitas keselamatan penerbangan Indonesia, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan kesalahan. (BACA: Jonan dan pertaruhan keselamatan penerbangan)
Rabu (7/1) ini, Jonan menandatangani kebijakan kontroversial yang mengatur tarif batas bawah tiket pesawat. Aturan tersebut mengharuskan setiap maskapai penerbangan menetapkan harga tiket minimal 40 persen dari batas atas yang berarti “selamat tinggal tiket pesawat murah”.
Belum ada yang mengetahui secara pasti alasan dibalik penerapan kebijakan ini. Jonan sendiri berdalih kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh niat pemerintah untuk meningkatkan keamanan penerbangan.
Menurut Jonan, tiket pesawat murah biasanya ditawarkan oleh perusahaan penerbangan yang tergabung dalam kategori tersebut penyedia layanan berbiaya rendah (LCC) menjadi salah satu faktor penyebab kelalaian perusahaan dalam menjaga keselamatan penerbangannya.
Argumen tersebut kemudian dikritik oleh pengamat penerbangan dalam negeri dan pihak terkait lainnya. Jika pakar penerbangan menyebut tiket pesawat tidak ada hubungannya dengan keselamatan penerbangan karena persoalan harga hanya terkait pelayanan penumpang, pengusaha justru mempertegas argumentasi perkembangan industri penerbangan dalam negeri. Selain menghambat perkembangannya, aturan ini juga akan merugikan konsumen yang rutin menggunakan transportasi udara.
Saya bukan ahli penerbangan yang memiliki pengetahuan memadai tentang standar keselamatan pesawat. Namun, saya agak memahami alur logis dari suatu kebijakan. Alasan di balik kebijakan tersebut jelas tidak masuk akal. Sebab hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan hubungan antara harga tiket pesawat dengan keselamatan penerbangan. Juga belum ada statistik resmi yang merinci signifikansi harga tiket terhadap tingkat kecelakaan pesawat di nusantara.
Kebijakan yang dikeluarkan Jonan ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah untuk melihat akar permasalahan. Dan kurangnya kapasitas ini hampir selalu berujung pada dikeluarkannya kebijakan-kebijakan yang terkesan “acak” dan tidak memperhitungkan dampak di semua sektor.
“Kebijakan yang dikeluarkan Jonan ini menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah untuk melihat akar permasalahan.”
Melihat tragedi pesawat AirAsia, sebaiknya pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengkaji segala sumber kelalaian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan pesawat di udara. Daripada salah mengambil kebijakan yang berujung pada kenaikan harga tiket pesawat, sebaiknya pemerintah memperbaiki sistemnya, dimulai dengan meningkatkan fungsi pengawasan secara konsisten dan menerapkan peraturan yang disiplin.
Jika hal ini dilakukan – mengutip salah satu pakar penerbangan – pelanggaran jadwal seperti yang menimpa AirAsia tentu tidak akan terulang lagi.
Jonan bisa menjadi pembelajaran bagi menteri-menteri lainnya untuk melihat terlebih dahulu suatu permasalahan secara menyeluruh. Koordinasi dengan seluruh pihak terkait tentunya diperlukan sebagai acuan dalam mengambil keputusan. Suatu peraturan hendaknya dilaksanakan apabila mempunyai dasar yang kuat dan ditujukan untuk kepentingan semua pihak.
Namun, bagaimana jika aturan tersebut dibuat tanpa perencanaan yang matang dan pengetahuan yang memadai mengenai sistem penerbangan?
Mungkin Jonan lebih baik kembali menjadi Direktur KAI saja. —Rappler.com
Karolyn Sohaga adalah seorang aktivis sosial yang memiliki ketertarikan pada sastra, isu perempuan dan hak asasi manusia.