• July 27, 2024
Kecaman yang mengakar atas serangan Hebdo di seluruh Asia Tenggara

Kecaman yang mengakar atas serangan Hebdo di seluruh Asia Tenggara

Tidak ada pemimpin atau pemerintahan yang angkat bicara mengenai serangan sebenarnya, serangan terhadap kebebasan pers, terlepas Anda setuju bahwa Charlie Hedbo berselera tinggi atau tidak.

Pemerintah di seluruh Asia Tenggara dengan cepat mengutuk serangan terhadap kantor majalah satir Perancis tersebut. Charlie Hebdo, dan pembunuhan 12 orang. Mereka mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai “aksi teror” dan menyampaikan belasungkawa kepada para korban. Namun tidak ada pemimpin atau pemerintahan yang angkat bicara mengenai serangan yang sebenarnya, yaitu serangan terhadap kebebasan pers, baik Anda setuju atau tidak Charlie Hedbo enak atau tidak. Hal ini bukanlah hal yang mengejutkan mengingat indeks kebebasan media di wilayah ini telah menurun dan kebebasan berpendapat serta kebebasan internet telah dibatasi dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak ada satupun pemerintahan di Asia Tenggara yang dianggap oleh lembaga pengawas internasional mempunyai kebebasan pers. Reporter Tanpa Batas menemukan negara-negara Asia Tenggara berada di peringkat ketiga terbawah, termasuk beberapa negara yang paling menerapkan pembatasan di dunia. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis, 28 jurnalis ditangkap di Asia Tenggara pada tahun 2014. Angka ini mewakili lebih dari 10% total global (220); dari 19 penangkapan pada tahun 2013. Begitu pula Rumah kebebasanLaporan tahunan tentang kebebasan internet menemukan bahwa hanya Filipina yang memiliki internet gratis. Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Singapura semuanya diberi peringkat “bebas sebagian”, sedangkan Thailand dan Vietnam diberi peringkat “tidak bebas”. Hanya Malaysia yang mengalami peningkatan peringkat pada tahun 2014; semua yang lain mundur.

Mereka terlalu banyak protes.

Dalam suratnya kepada Perdana Menteri Perancis, pemimpin kudeta Thailand Jenderal Prayut Chan-Ocha bersimpati kepada para korban dan “mengutuk (mengutuk) tindakan terorisme ini.” Meskipun dia merujuk pada majalah tersebut, dia tidak mengatakan apa pun tentang serangan terhadap kebebasan pers. Pada hari yang sama, pemerintah mensponsori rancangan undang-undang yang akan menyetujui hal tersebut meningkatkan kemampuan mereka untuk menyensor dan menguping di semua komunikasi dan media sosial. Pada tahun 2014, junta menangkap dua jurnalis, termasuk seorang editor, karena menerbitkan sebuah karya yang dianggap bertentangan dengan kebijakan negara yang kejam dan kuno. Baca Yang Mulia hukum (pasal 112 KUHP).

Pada akhir Desember, Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan menyatakan dukungannya terhadap proposal untuk menutup media yang kritis terhadap pemerintah, dan Prayut menuduh media yang tidak disebutkan namanya merusak program “rekonsiliasi” dengan menerbitkan artikel yang terlalu kritis. Itu junta bertemu dengan redaksi media secara tertutup untuk menyampaikan peringatannya. Pihak berwenang telah mengadili 20 orang karena pelanggaran Pasal 112 sejak kudeta Mei 2014, lebih banyak dibandingkan gabungan 5 tahun terakhir.

Pasal 112, bersama dengan Undang-Undang Kejahatan Komputer, digunakan untuk membungkam semua oposisi terhadap junta. Siapa pun, termasuk warga sipil, didakwa berdasarkan Baca Yang Mulia diadili di pengadilan militer dimana tidak ada hak banding. Media berada di bawah sensor dan sensor diri yang ekstrim.

Kementerian Informasi dan Komunikasi telah menutup 1.200 situs yang dianggap melanggar hukum Baca Yang Mulia undang-undang, sementara aktivis anti-penangkapan negara ditangkap karena postingan mereka di media sosial. Ia menawarkan kemampuan untuk menutup situs web yang melanggar dalam waktu 30 detik. Pemerintah kini telah mengalihkan tanggung jawab kepada ISP untuk mengawasi situs web penggunanya, dan mereka pun melakukannya wewenang untuk bergerak melawan medan apa pun dianggap melanggar pasal 112 tanpa perintah pengadilan.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengutuk serangan tersebut kiriman Twitter. Kita harus melawan ekstremisme dengan cara yang moderat. Pemerintah Malaysia penyataan berkata, “Tidak ada yang membenarkan tindakan menghilangkan nyawa orang yang tidak bersalah.” Tapi sekali lagi, tidak ada yang namanya membela kebebasan berpendapat. Hal ini tidak mengherankan. Reporters Without Borders menempatkan Malaysia pada peringkat 147 dari 180 dalam hal kebebasan pers. Meskipun Perdana Menteri Najib berjanji untuk mencabut undang-undang penghasutan era kolonial, pada bulan November 2014 ia tidak hanya menepati keputusan tersebut, namun juga meningkatkan penuntutan yang bermotif politik berdasarkan undang-undang tersebut. Lebih dari 10 kasus penghasutan telah diajukan, terutama terhadap politisi oposisi terkemuka dan aktivis pemuda, namun juga terhadap seorang profesor hukum karena memberikan pendapat ahli. Peringkat kebebasan pers di Malaysia terus memburuk, sementara terdapat sekitar 1.500 agama fatwa kebebasan berekspresi sangat terbatas.

Wakil Perdana Menteri Singapura Teo Chee Hean mengutuk serangan itu, mengatakan bahwa “menyedihkan melihat bagaimana ekstremisme dapat menyebabkan kekerasan dan pertumpahan darah”. Namun Singapura memiliki undang-undang media yang paling ketat di wilayahnya. Kelompok ini menduduki peringkat 150 dari 180 menurut Reporters Without Borders, dan secara teratur menggunakan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam media dan oposisi politik; pemerintah tidak pernah kalah dalam kasus pencemaran nama baik, bahkan terhadap kantor berita utama Barat.

Beberapa hari setelah pernyataan mereka, pengadilan Singapura memerintahkan seorang blogger untuk membayar biaya hukum sebesar $28.000 di a kasus pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteriitu, tidak mengherankan dia kalah.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi juga mengutuk serangan tersebut dan menyampaikan belasungkawa. Meskipun Indonesia masih merupakan salah satu negara dengan pers paling bebas di kawasan ini (132 dari 180 pers), negara ini masih belum pulih dari keterpurukan antara tahun 2009-2011 dan 2011. serangan terhadap jurnalis masih tinggi dan kurang dikejar. Tuduhan murtad baru-baru ini terhadap editor majalah tersebut Pos JakartaMeskipun kemudian dibatalkan, hal ini menunjukkan betapa rapuhnya kemajuan yang dicapai Indonesia. Demikian pula halnya dengan internet, Indonesia masih berada di peringkat “sebagian bebas”, dan memiliki tingkat penetrasi internet terendah ketiga di kawasan ini.

Juru bicara Luar Negeri Vietnam mengutuk serangan itu sebagai “biadab dan tidak bisa diterima“Sementara Presiden Truong Tan Sang dan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung menyampaikan belasungkawa kepada rekan-rekan Prancis mereka. Namun Vietnam memiliki media yang paling dibatasi di kawasan ini, yaitu peringkat 174 dari 180 negara yang disurvei oleh Reporters Without Borders. Vietnam saat ini menangkap 19 jurnalis dan blogger, menjadikannya peringkat ke-5 yang memenjarakan jurnalis di dunia.

Dalam jangka waktu satu bulan, antara bulan November dan Desember 2014, Vietnam menangkap 3 blogger dan mendakwa mereka berdasarkan ketentuan keamanan nasional yang tidak jelas dalam KUHP dan karena “penyalahgunaan kebebasan demokratis.” Ironisnya, pemerintah Vietnam justru menutup diri Haivl.commajalah satir online yang sangat populer di negara ini pada pertengahan tahun 2014. Tindakan keras terhadap blogger dan tindakan keras terhadap wacana intelektual baru akan meningkat tahun ini, menjelang Kongres Partai ke-12 yang akan diadakan pada awal tahun 2016.

Meskipun Filipina memiliki pers yang sangat bebas, impunitas atas serangan terhadap jurnalis telah menjadikan negara ini salah satu negara paling mematikan di dunia bagi jurnalis, sehingga menurunkan peringkat negara tersebut dalam peringkat tahunan pengawas media. Reporters Without Borders menempatkan Filipina pada peringkat 149 dari 180. Memang benar, pada hari yang sama Charlie Hebdo serangan, jurnalis Filipina lainnya ditembak matiyang ke-172 sejak 1986. Memang Hebdo Serangan tersebut merupakan serangan paling mematikan kedua terhadap jurnalis di dunia, setelah pembantaian Maguindanao pada November 2009, yang menewaskan 58 orang, termasuk 32 jurnalis. Para saksi dibunuh dan saya tahu tidak ada satu orang pun yang pernah dihukum karena membunuh seorang jurnalis di Filipina. Sikap diam pemerintah terhadap isu impunitas menunjukkan banyak hal.

Sudah waktunya bagi para pemimpin untuk mengutuk lebih dari tindakan terorisme. Charlie Hebdo telah diserang karena misi mereka untuk menyindir dan mempertanyakan pemerintah, kebijakan, agama, dan ideologi kita. Jurnalis dibunuh karena melakukan pekerjaannya. Serangan terhadap kebebasan berekspresi tidak dapat diterima dan dibenarkan, baik atas nama agama, keyakinan, atau ideologi politik. Tidak ada yang lebih dari kritik atau pertanyaan, tidak peduli betapa tidak sopan atau tidak menyenangkannya hal tersebut. Dan di Asia Tenggara, jurnalis juga diserang karena hanya memberikan informasi, membentuk perdebatan kebijakan publik, dan meminta pertanggungjawaban pemerintah. Hal inilah yang sebenarnya perlu dikutuk oleh pemerintah di Asia Tenggara. Kita tidak bisa membiarkan pemerintah mengutuk kekerasan tersebut untuk membenarkan kontrol lebih lanjut terhadap internet dan media, sekaligus mengekang kebebasan berpendapat dan internet. – Rappler.com

Zach Abuza, PhD adalah Kepala Analisis Asia Tenggara. Ikuti dia di Twitter @ZachAbuza.

Data Sydney