• July 26, 2024
Kementerian resmi menjatuhkan sanksi kepada 5 maskapai penerbangan dan 11 pejabat

Kementerian resmi menjatuhkan sanksi kepada 5 maskapai penerbangan dan 11 pejabat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Jonan mengatakan, tindakan akan dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dan kebocoran di Kementerian Perhubungan atau otoritas bandara terkait.

JAKARTA, Indonesia- Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan hasil audit investigasi menyikapi tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014. Ada dua poin penting yang disampaikan Menteri Perhubungan, Ignatius. Jonan, disampaikan hari ini, Jumat (1/6). Yakni, sanksi terhadap 5 maskapai penerbangan, dan penonaktifan 11 pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.

  • Garuda Indonesia melanggar 4 izin rute penerbangan.
  • Lion Air melanggar 35 izin rute penerbangan.
  • Wings Air melanggar 18 izin rute penerbangan.
  • Trans Nusa melanggar 1 izin rute penerbangan.
  • Susi Air milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanggar 3 izin rute penerbangan.

Menteri Jonan mengatakan, atas pelanggaran tersebut kelima maskapai tersebut dikenakan sanksi berupa pembekuan izin pada rute tersebut. Dan pelanggar diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali izin trayek ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

11 pejabat dinonaktifkan

Sementara itu, kata Jonan, 11 pejabat internal yang diberhentikan atau dimutasi adalah tiga pejabat pimpinan II, tujuh pejabat golongan III, dan satu orang. kepala inspektur operasi.

Sedangkan pejabat sudah diberikan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) no. 53/2010. “Mereka dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi hari ini di Kementerian Perhubungan.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim pemeriksaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di lima otoritas bandara yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

Maskapai Penerbangan: Kami telah mematuhinya selama ini

Garuda Indonesia, salah satu maskapai yang masuk dalam daftar pelanggaran izin rute penerbangan, mengaku belum mendapat informasi detail mengenai audit investigasi tersebut dari Kementerian Perhubungan.

NamunWakil Presiden Komunikasi Korporat Saat ditanya, Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan maskapai pelat merah itu tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun. “Selama ini kami selalu mematuhi semua peraturan yang ada. “Kami tidak mungkin terbang di luar izin yang diberikan,” ujarnya.

Janji perbaikan Menteri Jonan

Usai mengumumkan sanksi terhadap maskapai dan pejabat terkait, Jonan mengatakan akan dilakukan tindakan untuk memperbaiki kelemahan dan kebocoran di Kementerian Perhubungan atau otoritas bandara terkait.

Salah satu caranya, kata Jonan, adalah dengan meningkatkan pengawasan dan meningkatkan kompensasi terhadap peraturan wawancara kepala operator. Dengan cara ini pengawas dapat fokus dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, pada bulan ini kami akan meningkatkan kewenangan otoritas bandara, serta mengevaluasi koordinator Indonesia Slot, serta transparansi rute penerbangan melalui sistem online, jelasnya.

Jonan menambahkan, seluruh perbaikan tersebut akan diterapkan di seluruh sektor Kementerian Perhubungan. Meliputi angkutan udara, darat, laut, dan kereta api sesuai arahan Presiden Joko Widodo.-Rappler.com

Data Sidney