• July 27, 2024
Mengembalikan ketentuan pidana UU Kesehatan Reproduksi

Mengembalikan ketentuan pidana UU Kesehatan Reproduksi

MANILA, Filipina – Kelompok lintas agama tertentu mengajukan banding ke Mahkamah Agung (SC) untuk memulihkan “ketentuan pidana” undang-undang kesehatan reproduksi (RH), dengan mengatakan ketidakhadiran mereka melemahkan perempuan Filipina.

Kelompok tersebut mengajukan mosi peninjauan kembali pada hari Senin, 28 April, meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusannya dan pada akhirnya membatalkan ketentuan UU Kesehatan Reproduksi yang akan memberikan hukuman sebagai berikut:

  • pejabat publik yang tidak memberikan dukungan terhadap layanan kesehatan reproduksi jika mereka menolak layanan kesehatan reproduksi karena alasan hati nurani
  • Penyedia layanan kesehatan reproduksi yang menolak rujukan pasien jika mereka mempunyai keberatan yang sungguh-sungguh terhadap prosedur kesehatan reproduksi
  • Penyedia layanan kesehatan reproduksi menolak memberikan layanan kepada perempuan dan remaja hamil karena kurangnya izin dari pasangan dan orang tua.

“Perempuan menanggung beban terberat akibat kehamilan yang tidak direncanakan/tidak diinginkan, hubungan seks dini, perilaku seksual berisiko, persalinan dan kurangnya akses terhadap aborsi yang aman dan legal…. Kami memohon kepada Mahkamah Agung yang terhormat ini untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan memutuskan konstitusionalitas UU Kesehatan Reproduksi dengan cara yang menjunjung tinggi hak-hak reproduksi,” bunyi mosi peninjauan kembali tersebut.

Di antara petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung adalah Filipina Catholic Voices for Reproductive Health (“C4RH”) Incorporated; Kemitraan Antaragama untuk Mempromosikan Responsible Parenthood (IPPRP); Emeliza Bayya Mones, mantan perwakilan Dewan nasional United Church of Christ di Filipina; dan Zahria Mapandi, direktur eksekutif Al-Mujadillah Development Foundation Incorporated.

Pada tanggal 8 April, MA menjunjung konstitusionalitas UU Kesehatan Reproduksi, namun membatalkan beberapa ketentuan. Keputusan setebal 106 halaman itu ditulis dan dibacakan oleh Hakim Jose Mendoza. (BACA: MA nyatakan UU Kesehatan Reproduksi Konstitusional)

Keberatan hati nurani

Oleh karena itu, keputusan SC memungkinkan para spesialis untuk menolak merujuk pasien Kesehatan Reproduksi ke penyedia layanan lain ketika, berdasarkan hati nurani mereka, mereka tidak mau merawat pasien tersebut. Hal ini juga memungkinkan pejabat publik untuk tidak memberikan dukungan terhadap program kesehatan reproduksi berdasarkan keyakinan moral mereka.

“Segera setelah seorang praktisi medis, bertentangan dengan keinginannya, merujuk pasien untuk mencari informasi tentang produk, layanan, prosedur dan metode kesehatan reproduksi modern, hati nuraninya langsung terbebani karena dia berkewajiban untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya,” kata pengadilan. .

Naskah Undang-Undang Kesehatan Reproduksi yang disahkan di Kongres telah dengan hati-hati menolak penyedia layanan kesehatan reproduksi yang menolak memberikan layanan dan informasi kesehatan reproduksi kepada pasien. Apa yang dilakukan oleh keputusan SC adalah menghilangkan lapisan paksaan lainnya, kali ini memperbolehkan penyedia kesehatan reproduksi untuk juga menolak memberikan rujukan kepada pasien sehingga mereka dapat melihat penyedia layanan kesehatan lain yang tidak keberatan dengan prosedur kesehatan reproduksi tidak melakukan hal tersebut.

Dalam menetapkan argumen keberatan hati nurani, pengadilan mengatakan bahwa hanya “kepentingan negara yang mendesak” yang membenarkan campur tangan terhadap praktik keagamaan.

“Hanya pencegahan terhadap bahaya yang mendesak dan serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang dapat membenarkan pelanggaran kebebasan beragama. Jika pemerintah gagal menunjukkan keseriusan dan kesegeraan ancaman tersebut, campur tangan negara tidak dapat diterima secara konstitusional,” putusan pengadilan.

“Bagaimanapun, perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama adalah pengakuan bahwa manusia bertanggung jawab kepada otoritas yang lebih tinggi dari negara,” demikian bunyi keputusan Mahkamah Agung.

Kedaluwarsa, berbahaya

Namun para pembuat petisi mengatakan bahwa argumen yang mendukung penolakan atas dasar hati nurani sudah ketinggalan zaman, berbahaya dan tidak perlu melanggengkan penderitaan perempuan.

“Mengingat keberatan yang diajukan sudah lebih dari dua puluh lima tahun. Ini adalah praktik keagamaan berbahaya yang menyebarkan diskriminasi terhadap perempuan dan harus dihilangkan. Diskriminasi terhadap perempuan tidak boleh disembunyikan di bawah kedok ‘kebebasan beragama’ dan ‘keberatan hati nurani’ dan harus dilihat sebagai diskriminasi berbasis gender yang pada kenyataannya digunakan sebagai sarana untuk mengontrol perempuan, menundukkan perempuan dan secara efektif mempertahankan hak-hak perempuan. seksisme dan patriarki,” demikian bunyi mosi mereka di hadapan MA.

“Faktanya, petisi tersebut menerapkan standar agama ultra-konservatif melalui undang-undang kita dalam upaya untuk mengontrol tubuh perempuan. Standar agama ultra-konservatif ini menyebarkan subordinasi terhadap perempuan di mana keputusan perempuan, termasuk keputusan pribadi terkait kehamilan dan persalinan, sama sekali diabaikan,” tambah mereka.

“Membiarkan penyedia layanan kesehatan dan pejabat pemerintah daerah untuk secara keliru mengklaim kebebasan beragama akan menyebabkan pelanggaran lebih lanjut terhadap hak asasi perempuan,” kata mereka.

Leonen tentang hak-hak pasien

Hakim Marvic Leonen, satu-satunya hakim di Pengadilan Tinggi yang menyetujui konstitusionalitas undang-undang Kesehatan Reproduksi secara keseluruhan, juga memperingatkan terhadap pengaruh yang tidak semestinya dari agama mayoritas dalam konteks perawatan medis.

“Kita harus berhati-hati jika itu adalah agama yang bukan minoritas. Doa kebebasan beragama bisa menjadi cara terselubung untuk memaksakan keyakinan dominan pada orang lain. Hal ini terutama berlaku dalam hubungan dokter-pasien,” kata hakim.

“Dokter sering kali mengucapkan sumpah yang menyiratkan bahwa pertimbangan pertama dalam pelayanan mereka adalah kesejahteraan pasiennya… Banyak dari mereka yang berspesialisasi dalam etika profesi kesehatan menekankan kemungkinan bahwa penyedia layanan kesehatan mungkin memiliki keberatan yang disengaja terhadap kesejahteraan. menganiaya pasien secara berlebihan,” kata Leonen dalam ketidaksetujuannya.

“Jika pertimbangan pertama dan primordial adalah kesehatan pasiennya, maka keyakinan penyedia layanan, meski berdasarkan keyakinan, harus mengakomodasi hak pasien atas informasi,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penolakan seorang spesialis Kesehatan Reproduksi untuk memberikan layanan karena keyakinan agamanya menghalanginya untuk melakukan hal tersebut “secara implisit memaksakan keyakinan agama pada pasien.”

Keputusan SC memberikan pengecualian

Menjelaskan mengapa tidak perlu menerapkan “tindakan pemaksaan” dalam undang-undang, pengadilan mengatakan ada cara lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksi pasien tanpa membatasi kebebasan beragama untuk secara sadar menolak penyedia layanan kesehatan reproduksi.

Pasien dapat mendatangi penyedia layanan kesehatan reproduksi yang bersedia dan tidak harus meninggalkan keyakinan agama pribadinya untuk memberikan pengobatan.

“Masalah kesehatan perempuan masih dapat diatasi oleh praktisi lain yang dapat melakukan prosedur terkait kesehatan reproduksi dengan kemauan dan motivasi terbuka,” jelas SC.

Namun, undang-undang tersebut menetapkan batasannya: Permasalahannya harus merupakan masalah hidup dan mati untuk membenarkan pemaksaan.

Hanya dalam kasus di mana pasien yang memerlukan prosedur kesehatan reproduksi berada dalam kondisi yang mengancam nyawa, pemerintah baru dapat mewajibkan layanan dari dokter spesialis kesehatan reproduksi yang hati nuraninya menentukan sebaliknya – meskipun layanan tersebut hanya berupa referensi.

“Meskipun penyedia layanan kesehatan pada umumnya tidak dapat dipaksa untuk melakukan prosedur layanan kesehatan reproduksi jika hal tersebut melanggar keyakinan agama, pengecualian harus dilakukan dalam kasus yang mengancam jiwa yang memerlukan pelaksanaan prosedur darurat,” kata pengadilan.

“Dalam situasi seperti ini, hak untuk hidup ibu harus diutamakan, karena rujukan dari praktisi medis sama dengan penolakan layanan, yang tidak perlu menempatkan kehidupan seorang ibu dalam bahaya besar,” tambah Pengadilan. , sehingga menjadi suatu peraturan bagi penyedia layanan kesehatan reproduksi yang menolak untuk merujuk pasien dalam kasus terminal ke spesialis yang sesuai.

Pernikahan, persetujuan orang tua

Demikian pula, pengadilan pada dasarnya mewajibkan semua anak di bawah umur untuk mendapatkan persetujuan orang tua mereka, dan orang yang sudah menikah harus mendapatkan izin dari pasangannya, sebelum mereka dapat menjalani prosedur Kesehatan Reproduksi.

Namun, persyaratan persetujuan orang tua dan pasangan hanya berlaku pada penggunaan prosedur kesehatan reproduksi dan bukan sekedar informasi kesehatan reproduksi.

“Harus ada pembedaan antara akses terhadap informasi mengenai layanan keluarga berencana di satu sisi dan akses terhadap prosedur kesehatan reproduksi serta metode KB modern itu sendiri di sisi lain,” jelas pengadilan.

Dalam memutuskan hal ini, Mahkamah Agung mengatakan mereka berusaha untuk menegakkan “mandat konstitusi untuk melindungi dan memperkuat keluarga.”

“Melarang suami dan/atau ayah ikut serta dalam proses pengambilan keputusan mengenai keturunan mereka di masa depan. Hal ini juga membuat orang tua kehilangan keturunannya di masa depan. Hal ini juga menghilangkan wewenang orang tua terhadap anak perempuan mereka yang masih di bawah umur hanya karena dia sudah menjadi orang tua atau mengalami keguguran,” kata pengadilan.

Anak di bawah umur yang pernah hamil atau pernah mengalami keguguran sebelumnya “membutuhkan kenyamanan, perhatian, nasihat dan bimbingan dari orang tuanya sendiri…. Mengatakan bahwa persetujuan mereka tidak lagi relevan jelas merupakan tindakan yang anti-keluarga. tidak mempromosikan persatuan dalam keluarga sebagai institusi sosial yang tidak dapat diganggu gugat,” kata pengadilan.

Namun para pembuat petisi berargumentasi bahwa mewajibkan persetujuan pasangan “mengabaikan hak perempuan untuk membuat keputusan mengenai tubuh mereka sendiri.”

“Mengizinkan penyedia layanan kesehatan untuk menolak ikatan dengan perempuan karena tidak adanya persetujuan suami melanggengkan kepercayaan budaya tradisional yang diskriminatif di mana pengambilan keputusan oleh laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan,” kata petisi tersebut.

“Membiarkan hal ini masuk ke dalam undang-undang Filipina akan melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan perempuan dalam hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan atas perlindungan hukum yang setara dan hak perempuan atas privasi, tambah mereka. – Rappler.com

Pengeluaran Sydney