• December 7, 2024

PBB berharap Indonesia menghapuskan hukuman mati

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kedua utusan PBB tersebut juga meminta laporan hak asasi manusia lima tahunan dari Indonesia, yang seharusnya diserahkan pemerintah pada bulan Juli 2014.

JAKARTA, Indonesia- Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) datang ke Indonesia dan menuntut janji Indonesia untuk menyerahkan laporan hak asasi manusia lima tahunan pada bulan Juli 2014, mereka juga menyampaikan pesan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium dapat menjangkau masyarakat. sampai mati. hukuman.

“Kami masih memiliki harapan agar Indonesia mengembalikan moratorium hukuman mati dan meratifikasi protokol opsional kedua yang bertujuan untuk menghapuskan hukuman mati sepenuhnya,” kata Victor Manuel Rodrigues-Rescia, saat ditemui Rappler Indonesia di Hotel Luwansa, Kuningan. Jakarta Selatan, Jumat, (16/1).

Victor tidak sendirian. Dia bersama rekannya, Cornelis Flinterman. Bersama Flinterman, ia bertemu dengan sejumlah pejabat pemerintah, antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (BACA: FAKTA SINGKAT: Tentang Hukuman Mati di Indonesia)

Menuntut janji Indonesia untuk menyelesaikan laporan HAM

Flinterman, rekan Victor, menambahkan bahwa Komite Hak Asasi Manusia PBB juga menuntut janji Indonesia untuk menyampaikan laporan hak asasi manusia lima tahunan pada bulan Juli 2014.

Menurut Flinterman, Indonesia diharapkan dapat menyampaikan laporan tersebut, sebagai tindak lanjut perjanjian PBB di Jenewa pada tahun 2013. Pada pertemuan Jenewa sebelumnya, komite PBB memberikan 26 rekomendasi terkait hak asasi manusia kepada pemerintah Indonesia.

“Dari 26 rekomendasi tersebut, ada 4 yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah Indonesia. “Kemudian pemerintah mempunyai waktu hingga Juli 2014 untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Sayangnya pihak panitia (sampai saat ini) belum menerima laporannya,” ujarnya hari ini di Hotel JS Luwansa, Kuningan.

Empat rekomendasi tersebut adalah penghapusan hukuman mati, perlindungan kebebasan beragama, penghapusan praktik sunat perempuan, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. (BACA: Indonesia akan mengeksekusi 6 narapidana narkoba pada 18 Januari)

“Penting bagi kami untuk datang ke Indonesia untuk membahas tindak lanjut dari empat permasalahan mendesak tersebut,” kata Flinterman.

Terkait keempat rekomendasi tersebut, Victor mengatakan pemerintah Indonesia telah melakukan sesuatu untuk memenuhi rekomendasi tersebut. Salah satunya adalah pencabutan peraturan menteri kesehatan tentang sunat perempuan, sehingga praktik tersebut dilarang.

Namun ada juga tindakan pemerintah yang menurutnya merupakan langkah mundur, seperti keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk terus menerapkan hukuman mati terhadap pengedar narkoba. –Rappler.com

situs judi bola online