• July 27, 2024
Pro dan kontra kebiri bagi pedofil

Pro dan kontra kebiri bagi pedofil

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui tindakan kebiri.

Sikap pemerintah ini pertama kali diungkapkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Joko “Jokowi” Widodo) sepakat agar pelakunya dihukum lebih berat. Termasuk pengebirian saraf libido, kata Khofifah, Selasa, 20 Oktober.

Kasus pedofil terbaru melibatkan seorang gadis berusia 9 tahun yang ditemukan tewas di dalam kotak kardus. Dari laporan polisi, ditemukan bukti pemerkosaan sebelum pembunuhan terjadi.

Pernyataan Khofifah pun langsung ditanggapi berbagai kalangan, mulai dari Komisi Nasional Perempuan hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahja Purnama.

Apa pendapat mereka soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seks anak atau pedofil?

Masruchah, anggota Komnas Perempuan

“Kalau soal sanksi atau pidana kebiri, kami pasti tidak setuju karena ada yang merupakan pelanggaran HAM,” kata anggota Komnas Perempuan Masruchah kepada Rappler, Rabu, 21 Oktober.

Ia menambahkan, jika diinginkan efek jera bisa dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang berlaku saat ini.

Dalam undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp60.000.000 – Rp. 300.000.000.

Baca selengkapnya Di Sini.

Dr. Boyke Dian Nugraha, pakar seksologi

Pakar seksologi Dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak efektif.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap berpotensi melakukan kejahatan selama kondisi kejiwaannya tidak ditangani.

“Jiwalah yang sakit. Kebiri atau pengebirian tidak akan melarutkan jiwanya. Makanya saya tidak setuju dengan penerapannya, kata Boyke.

Cara terbaik menangani pedofilia, menurut Boyke, adalah dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi pelakunya kejahatan seksual terhadap anak.

“Kemudian anak-anak diberikan konseling seks agar bisa melindungi dirinya dari monster seksual,” dia berkata.

Seto Mulyadi, pemerhati anak

Bukannya setuju, Seto Mulyadi meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

“Mohon dipertimbangkan berdasarkan aspek kesehatan dan psikologis,” dia berkata.

Pasalnya, pelaku kebiri secara psikologis bisa berperilaku lebih agresif. Oleh karena itu, pelakunya tidak hanya menyasar kekerasan seksual saja, namun menyasar semua jenis kekerasan.

Ahok, Gubernur DKI Jakarta

Berbeda dengan praktisi kesehatan dan aktivis perempuan, Gubernur DKI Jakarta mengamini sikap pemerintah pusat.

“Kalau undang-undangnya bagus. “Tidak apa-apa, potong saja (alat kelamin pelaku seks)” ujar Ahok.

Hm. Prasetyo, Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, 2 Maret 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Jaksa Agung HM. Prasetyo menilai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak seharusnya merupakan tindak pidana luar biasa, atau kejahatan luar biasa, jadi harus ada penanganan yang luar biasa juga dalam proses penegakan hukumnya.

Saya sendiri mengatakan kekerasan seksual sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan harus ditindak dengan luar biasa, kata Prasetyo.

Apa dasar hukumnya?

“Dasar hukum yang paling cepat dinilai adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). “Kalau butuh waktu lama untuk mengkaji suatu undang-undang, makanya Perppu dianggap sebagai landasan yang paling cepat,” ujarnya Prasetyo.

Badrodin Haiti, Kapolri

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyambut baik usulan tersebut. Pasalnya, hukuman tambahan bisa memberikan efek jera bagi predator anak.

“Diharapkan ada sanksi tambahan. “Dalam rapat kemarin dibahas kemungkinan dilakukannya tindakan kebiri bagi pelaku pedofil karena pengulangan tindakan harusnya memberikan efek jera,” ujarnya. dia berkata.

Sanksi tambahan ini nantinya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Konstitusi atau diterbitkan Perppu.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Arist menilai kebiri sebagai hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat menurunkan kasus pelecehan anak.

“Sangat percaya diri karena ada literaturnya,” dia berkata.

Hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi predator, ditambah dengan penerapan sanksi sosial yaitu penyebaran dan penempatan foto pelaku di tempat umum.

“Kami berharap ini bisa memberikan efek jera. “Kesucian bukan soal menghentikan hasrat seksual, tapi mengendalikannya agar tidak melakukan tindakan seksual,” ujarnya.

bagaimana denganmu Apa kamu setuju?—Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Prize