• July 27, 2024
Rio Capella mengaku menerima dana bansos Sumut sebesar Rp 200 juta

Rio Capella mengaku menerima dana bansos Sumut sebesar Rp 200 juta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara Patrice Rio Capella mengatakan kliennya menerima uang sebesar Rp 200 juta yang menurutnya dikembalikan namun ternyata tidak

JAKARTA, Indonesia – Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella yang diduga menerima Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus dana bansos yang menunggu di Kejaksaan Tinggi setempat sedang diselidiki . .

“Itu bukan oleh Tuan. Bukan Gatot yang diberikan, melainkan orang lain, oleh temannya Pak. Rio. Dan itu dikembalikan kepada temannya. Nominalnya Rp 200 juta, kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Oktober.

Maqdir berada di gedung lembaga antirasuah itu mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti, dalam kasus yang sama.

Pengacara mengatakan Rio tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui temannya.

Memberi tidak terjadi sekali saja. “Hal itu dilakukan beberapa kali. Ada yang memberikannya, dikembalikan. Lalu ada hadiah lagi, dikembalikan lagi. Mengembalikannya ke pengemudi beberapa hari kemudian. Itu terjadi beberapa kali, ya. Berkali-kali,” kata Maqdir.

Rio mengira uang itu dikembalikan, namun ternyata tidak. “Dia mengira dikembalikan oleh orang yang disuruh mengembalikannya, namun ternyata tidak dikembalikan karena yang bersangkutan (pemberi) tidak mau menerimanya,” ujarnya.

Pengacara menyatakan Rio tidak berjanji soal uang tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan Rio kemarin, Kamis, 15 Oktober, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.

Rio dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa peran Rio menurut KPK? Rupanya dia menerima uang.

Nama Rio pertama kali disebutkan dalam sidang perkara bansos pada 17 September lalu. Dalam persidangan, terungkap perbincangan antara Evy dan staf Gatot Mustafa.

Mustafa mengungkapkan, Gatot ingin kasus dugaan bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut dipimpin oleh HM. Prasetyo, mantan kader Partai Nasdem.

Dalam perbincangan 1 Juli 2015 terungkap Evy bercerita kepada Mustafa: “Saya ingin jamin keamanan agar dibawa ke rumah bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau menang tidak ada masalah. di gedung bundar, Tuan.”

Kasus ini bermula dari adanya permasalahan pembagian tugas antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Sumut, Teuku Erry Nuradi.

Karena sering berpapasan, pada Mei 2015 diadakan musyawarah Islam di kantor DPP Nasdem Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan Ketua Umum Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Istilah ini rupanya tak membuat Gatot lepas dari permasalahannya dengan Erry. Anak buah Erry diduga melaporkan dugaan korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH), serta penyertaan modal di sejumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). yang menjadikan Gatot sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumut. —Rappler.com

BACA JUGA

Hongkong Hari Ini