• December 7, 2024
Saling tuduh di sidang pertama Engeline

Saling tuduh di sidang pertama Engeline

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Saya tidak membunuh anak kesayangan saya yang saya besarkan sejak bayi hingga 8 tahun”

DENPASAR, Indonesia – Sidang perdana kasus pembunuhan Engeline dimulai pada Kamis, 22 Oktober, di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dua terdakwa di ruang sidang terpisah.

Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Margriet Ch Megawe, 60 tahun, ibu angkat korban, sebagai pelaku pembunuhan berencana dan penelantaran anak.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin Subekhan mendakwa terdakwa, ibu angkat Engeline, melakukan pembunuhan dan penelantaran anak, sesuai pasal 340 dan 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Sementara sidang lain yang kemudian digelar di ruangan lain menampilkan terdakwa Agus Tay. Agus yang juga menjadi terdakwa kasus ini diduga membantu Margriet membungkus dan menguburkan jenazah.

“Pada tanggal 16 Mei 2015, terdakwa ikut serta atau memerintahkan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Subekhan.

Berdasarkan pemeriksaan visum, terdapat patah tulang rahang atas dan terdapat lubang pada rahang yang menandakan ada gigi yang pernah tumbuh namun terpaksa keluar. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya luka lebam pada bibir atas.

Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa melakukan atau ikut serta dalam eksploitasi ekonomi terhadap korban. Ia diadopsi oleh seorang anak pada usia 3 hari dan kemudian ditinggalkan.

“Tetapi sejak kelas 2, terdakwa mengabaikannya seolah-olah tidak lagi mengangkat dan menurunkan padahal jaraknya cukup 2 km. Terdakwa juga memelihara 100 ekor ayam dan mengeksploitasi korban untuk memelihara ayam tersebut, kata jaksa.

Margriet mengaku tak paham dengan tuduhan tersebut.

“Aku tidak membunuh anak kesayanganku yang aku besarkan sejak kecil hingga berumur 8 tahun,” jawabnya.

Pada sidang pertama ini, tim pengacara Margriet mengajukan nota keberatan bertajuk “Tuhan Pasti Akan Intervensi” yang menolak seluruh dakwaan. Tak hanya itu, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel menuding sejumlah nama dan pihak melakukan fitnah.

“Terdakwa merasa sedih karena membesarkan korban sejak usia 3 tahun. “Kami dirampok dan dibunuh secara brutal oleh Agus Tay, namun anehnya masyarakat berbondong-bondong membela dan memfitnah terdakwa sebagai pembunuh korban,” kata Hotma.

Hamidah, ibu kandung Engeline, menanggapinya dengan berdiri dan berteriak protes lalu diminta hakim untuk tenang.

Dengan dakwaan jaksa, baik Agus maupun Margriet terancam hukuman penjara seumur hidup.

Edward Haris Sinaga, Ketua Umum Halim, mengatakan akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan. Sidang berjalan lancar, tidak ada massa pendukung Polda Bali dalam jumlah besar seperti praperadilan sebelumnya terkait gugatan penetapan Margriet sebagai tersangka. — Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Pools