Setahun setelah Jokowi-JK, pemberantasan korupsi porak-poranda
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Nilai PUKAT dalam pemberantasan korupsi di era Jokowi hancur total. Upaya Jokowi membangun landasan pemberantasan korupsi tidak terlihat di tahun pertamanya
YOGYAKARTA, Indonesia – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) menyoroti sembilan janji kampanye Presiden Joko “Jokowi” Widodo di ulang tahun pertama kepemimpinannya. Salah satunya adalah konstruksi politik legislasi yang jelas, terbuka dan mendukung pemberantasan korupsi dan reformasi kelembagaan penegakan hukum.
“Byline pemberantasan korupsi belum muncul dalam satu tahun pemerintahan Jokowi,” kata Peneliti PUKAT Fariz Fachryan dalam siaran persnya di kantor PUKAT UGM, Kamis 22 Oktober.
PUKAT menyoroti kontroversi seputar pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), serta penunjukan Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menuai heboh atas tudingan dirinya sebagai akun “gemuk”. Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Janji Jokowi mendukung keberadaan KPK menjadi catatan buruk bagi PUKAT. Dalam wacana revisi UU KPK, usia KPK dibatasi hanya 12 tahun saja.
“Hal yang sama berlaku untuk penyelidik independen. Bukan mendukung KPK, tapi justru melemahkannya. “Ada logika yang salah jika maksud pelemahan KPK adalah menjadikan KPK setara dengan Polri dan Kejaksaan, seharusnya Polri dan Kejaksaanlah yang harus diperbaiki, bukan Pemberantasan Korupsi. . Komisi yang melemah,” kata Fariz.
Catatan buruk lainnya terkait janji untuk memprioritaskan penanganan korupsi di bidang penegakan hukum, politik, perpajakan, bea cukai, dan industri sumber daya alam. Menurut Fariz, ditangkapnya Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus dugaan suap membuktikan tidak adanya prioritas pemberantasan korupsi di bidang hukum dan politik.
“Penangkapan Rio Capella menjadi bukti bahwa Jokowi sejak awal salah dalam menunjuk Jaksa Agung (HM Prasetyo) yang diketahui merupakan kader Partai Nasdem. “Menempatkan politisi di lembaga penegak hukum bertentangan dengan janji Jokowi sendiri,” kata Fariz.
Secara keseluruhan, PUKAT menilai pemberantasan korupsi di era Jokowi sudah hancur total. Belum terlihat upaya Jokowi membangun landasan jelas pemberantasan korupsi di tahun pertamanya. “Kami sampai pada kesimpulan ini, sangat terpukul, seperti yang tersirat dalam judul rilis kami,” katanya.
Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin Mochtar menambahkan, pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan Jokowi lebih buruk dibandingkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Menurutnya, SBY jauh lebih tegas dan terkesan memihak meski awalnya ragu.
“Kita lihat SBY sudah delapan tahun memimpin. Dalam kasus cicak versus buaya yang pertama, SBY menunjukkan sisinya. “Kita tentu berharap di tahun kedua pemerintahannya bisa diperbaiki lagi,” kata Zaenal.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi nilai 5 dari 10 kepada Jokowi di tahun pertamanya. ICW menilai Jokowi kurang mampu mengawal pemberantasan korupsi. Salah satu alasannya, menurut aktivis ICW Lalola Easter Kaban, pemerintahan Jokowi lebih berani melakukan pencegahan dibandingkan tindakan. Hal ini tercermin dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 yang memuat 64 poin tentang pencegahan, dari total 96 poin.
Bahkan, Jokowi dan Dewan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk memulai proses revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, Jokowi ingin memprioritaskan penanganan masalah perekonomian.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berlanjut pada masa sidang berikutnya. Hal ini mengecewakan bagi para aktivis antikorupsi. ICW menilai, sebaiknya Jokowi membatalkan kajian tersebut, bukan menundanya begitu saja.
Namun meski dikritik sana-sini, Jokowi tetap menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Saya ingin menegaskan komitmen saya terhadap pemberantasan korupsi. “Setiap orang mempunyai kepentingan untuk memberantas korupsi,” kata Jokowi pada 21 Mei saat mengumumkan panitia seleksi calon pimpinan KPK.—Dengan laporan dari Uni Lubis/Rappler.com
BACA JUGA: