• July 26, 2024
Tangkap Distributor MLM Forever Living

Tangkap Distributor MLM Forever Living

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ini adalah kasus penting bagi kampanye nama dan rasa malu pemerintahan Aquino terhadap orang-orang yang diduga penghindar pajak

MANILA, Filipina (DIPERBARUI) – Badan pajak sedang melakukan kasus penting terhadap seorang profesional wiraswasta yang diduga bersalah, yang penangkapannya bisa menjadikannya orang pertama di negara tersebut yang dipenjara karena penghindaran pajak.

“Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) telah meminta penangkapan Gloria V. Kintanar, distributor Forever Living Products,” demikian keterangan lembaga tersebut dalam keterangannya, Selasa, 20 Maret.

Selain penangkapan Kintanar, BIR juga meminta “setidaknya P6,3 juta pajak kembali” serta mengeluarkan perintah untuk pergi guna mencegahnya melarikan diri dari negara tersebut.

Produk Hidup Selamanya Filipina Inc. (FLPPI) adalah unit lokal dari perusahaan multinasional yang bergerak dalam pemasaran berjenjang (MLM), sebuah pendekatan distribusi yang hampir mirip dengan penjualan langsung.

Kintanar adalah salah satu distributor independen terkemuka yang kisah suksesnya menghasilkan jutaan dolar dari bisnis rumahan telah menjadi faktor utama dalam upaya perekrutan.

Kasus pajak terhadapnya dimulai pada tahun 2005, ketika BIR mengajukan gugatan terhadap Kintanar karena tidak melaporkan pajak penghasilannya untuk tahun 2000 dan 2001.

Badan tersebut mencatat bahwa Kintanar memperoleh jutaan peso sebagai kontraktor independen Forever Living. BIR mengatakan pihaknya beberapa kali memintanya dari tahun 2003 hingga 2005 untuk membayar pajaknya.

Berdasarkan investigasi BIR, Forever Living membayar komisi kepada Kintanar atas penjualan produknya dari tahun 1999 hingga 2001.

Kintanar mengaku mempercayakan tugas pelaporan pajak penghasilannya kepada suaminya, yang kemudian mempercayakan tugas tersebut kepada seorang akuntan yang mereka pekerjakan.

Pelanggaran

BIR mengatakan permintaan penangkapan Kintanar, perintah pemotongan, dan pengumpulan P6,3 juta melalui Omnibus Motion yang diajukan ke Pengadilan Banding Pajak.

Badan tersebut mengatakan langkah hukum terhadap Kintanar ini menyusul keputusan Divisi III MA yang menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Kintanar bersalah karena melanggar 2 dakwaan Pasal 255 Kitab Undang-undang Pendapatan Dalam Negeri.

Keputusan ini berarti:

  • dia dijatuhi hukuman 2 sampai 4 tahun penjara
  • dia dikenakan denda sebesar P20.000 dan pembayaran pajak kembali pada akhir Januari

Pengadilan Banding Pajak sedianya menggelar sidang RUU Omnibus BIR pada 16 Maret mendatang. Sebaliknya, sidang tersebut dibatalkan dan pengadilan banding memerintahkan Kintanar untuk mengomentari mosi BIR dalam waktu 10 hari setelah menerima keputusan tersebut.

‘kebutaan yang disengaja’

“Kasus penghindaran pajak Kintanar merupakan kasus penting karena MA menjunjung doktrin ‘kebutaan yang disengaja’ dalam CTA,” tegas BIR.

Kintanar mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak secara final.

Keputusan Mahkamah Agung ini menjadikan doktrin Pengadilan Banding Pajak tentang “kebutaan yang disengaja sebagai bagian dari yurisprudensi negara yang menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan,” kata BIR.

Doktrin ini berarti bahwa seseorang atau suatu perusahaan tidak dapat lagi mengatakan bahwa kesalahan dalam pengembalian pajaknya bukan merupakan tanggung jawabnya atau kesalahan akuntan yang dipekerjakannya.”

Doktrin “kebutaan yang disengaja” ditulis oleh Divisi 2 Pengadilan Banding Pajak yang terdiri dari Hakim Madya Juanito C. Castaneda Jr., Olga Palanca-Enriquez dan Erlinda P. Uy.

Menurut CTA, suatu tindakan dianggap disengaja jika dilakukan secara “sukarela, diketahui, dan disengaja” dan motif buruk atau niat untuk menipu tidak perlu ditunjukkan. Satu-satunya hal yang perlu ditunjukkan adalah bahwa ia sadar akan kewajibannya untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan, namun “meskipun demikian, ia secara sukarela, sadar dan sengaja tidak melaporkan pengembalian yang diwajibkan.”

“Sudah menjadi prinsip yang ditetapkan dalam keagenan bahwa prinsipal bertanggung jawab atas tindakan/kelalaian agennya dalam batas kewenangannya karena tindakan/kelalaian agen tersebut merupakan tindakan/kelalaian dari prinsipal,” kedua GTA. kata divisi.

“Berdasarkan aturan ini, prinsipal terikat oleh tindakan agennya karena wewenang yang jelas dia izinkan untuk diambil alih oleh agennya,” tambahnya.

“Dikonfirmasinya doktrin ‘kebutaan yang disengaja’ kini akan memudahkan BIR untuk mengadili kasus penggelapan pajak, karena pembayar pajak tidak bisa lagi menyalahkan akuntannya atau orang yang mereka pekerjakan untuk menyiapkan pengembaliannya,” tegas BIR. – Rappler.com

SDy Hari Ini