• July 27, 2024
Jangan paksa kasus BW dihentikan

Jangan paksa kasus BW dihentikan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya, kata Prasetyo

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) —Apakah proses hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bisa dihentikan? Di tengah tekanan untuk menghentikan kasus tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta masyarakat tidak memaksa dirinya atau presiden.

“Tentunya semua pihak diharapkan bersikap bijak. Jangan memaksakan keinginanmu. Kalau ada masalah hukum, pasti ada jalannya. “Semua pihak tahu, biarkan hukum berjalan,” kata Prasetyo kepada Rappler, Rabu, 7 Oktober.

Prasetyo juga mengingatkan akademisi dan aktivis untuk tidak menekan Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait kasus Bambang. “Ini bukan tanggung jawab presiden. Saya rasa presiden juga tidak akan ikut campur dalam hal ini. Jangan menekan presiden. Kasihan,” katanya.

Jadi apakah ada peluang untuk menghentikan kasus ini? “Ya kita selesaikan, nanti kita lihat solusinya seperti apa,” ujarnya.

Menanggapi Prasetyo, koordinator nasional gerakan GusDurian Alissa Wahid mengatakan mereka tidak bisa memaksakan kehendak.

“Yang bisa memaksakan kehendak adalah pihak yang berkuasa. Yang bisa dilakukan masyarakat adalah menyampaikan aspirasinya. Ini adalah hak terbesar di negara demokratis. Agar pemerintah dan negara mengetahui apa yang menjadi kehendak rakyat. “Itu dia kenapa bingung,” kata Alissa.

Akademisi, aktivis dan umat beragama bersatu untuk BW

Sebelumnya, sebanyak 70 akademisi meminta Jokowi mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menghentikan proses hukum terhadap Bambang karena kasusnya dinilai tidak layak untuk dibawa ke pengadilan.

Dosen Fakultas Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam jumpa pers di Puri Imperium, Jakarta Selatan baru-baru ini. mengatakan Ada tiga hal yang membuat kasus ini tidak layak dibawa ke pengadilan. Pertama, saat kasus yang dituduhkan terhadap Bambang berlangsung, dia berprofesi sebagai pengacara.

Kedua, sebagai badan advokasi tertinggi di Indonesia, PERADI sudah dua kali memberikan surat rekomendasi kepada Kapolri. Dalam suratnya dijelaskan, perkara yang menimpa Bambang merupakan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

Terakhir, Ombudsman RI menemukan dalam penyidikannya bahwa kasus tersebut tidak didahului dengan serangkaian proses penyidikan. Temuan ini telah diteliti oleh para akademisi.

Desakan ini juga datang dari 44 tokoh agama, di antaranya Alissa, Sekretaris Jenderal Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Gomar Gultom, dan Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Benny Susetyo. —Rappler.com

BACA JUGA

slot gacor