• July 27, 2024
Sekolah antikorupsi mengajukan petisi penolakan revisi UU KPK

Sekolah antikorupsi mengajukan petisi penolakan revisi UU KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Masa hidup KPK yang hanya 12 tahun dinilai sebagai pemberantasan korupsi di dalam negeri. Petisi ini mendesak DPR menarik RUU KPK dari peraturan perundang-undangan

JAKARTA, Indonesia – Sekelompok anak muda dari sekolah antikorupsi yang dikelola Indonesia Corruption Watch (ICW) meluncurkan petisi penolakan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situs web Ubah.org.

Dalam permohonannya, mereka meminta DPR mencabut rancangan undang-undang (RUU). Apa alasannya?

“Pasal 5 revisi UU KPK menyebutkan usia KPK hanya 12 tahun. Jadi ini adalah tindakan yang sama sekali tidak masuk akal. Atau perlahan tapi pasti DPR ini ingin membunuh KPK,” ujarnya pemohon, Suryo Bagus kepada Rappler, Kamis, 8 Oktober.

Dia mencontohkan lembaga antikorupsi di negara lain yang sudah berdiri puluhan tahun namun masih berjuang dalam pemberantasan korupsi.

“Di Hong Kong saja, KPK sudah berusia lebih dari 40 tahun itupun masih ada korupsi. “Konyol sekali,” ujar pemuda berusia 24 tahun ini.

Selain alasan di atas, Suryo juga mempertanyakan kewenangan penindakan dan penghapusan upaya penindakan KPK. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya sebatas melakukan penyidikan dan penyidikan kasus korupsi.

“Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses, tidak ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK. Semua orang dihukum sebagaimana mestinya,” katanya.

Suryo meyakini dengan RUU ini ruang gerak KPK juga semakin menyempit, karena hanya sebatas menangani kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

Penyadapan dan penyitaan oleh KPK juga harus memerlukan izin hakim ketua Pengadilan Negeri. Dengan aturan baru ini, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor akan semakin sulit dilakukan di masa depan.

Ia juga menyoroti upaya DPR untuk mengubah KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

“Dalam sejumlah pasal RUU KPK, pengusul Senayan mencoba mendorong KPK untuk mengedepankan aspek pencegahan. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai upaya preventif. “Sebisa mungkin KPK lupa menindak koruptor,” ujarnya.

Ia menutup petisi ini dengan usul agar DPR tidak melakukan revisi dan mencabutnya dari undang-undang.

“DPR harus fokus menyelesaikan tunggakan penyusunan peraturan perundang-undangan. “Masih banyak undang-undang lain yang mendesak untuk dibahas dibandingkan pembahasan RUU KPK,” ujarnya.

Kurang dari 24 jam sejak diluncurkan pada Kamis, 8 Oktober, petisi ini telah ditandatangani lebih dari 25 ribu orang. Setujukah Anda dengan Suryo dan Sekolah Anti Korupsi? Jika iya, Anda bisa menandatangani petisinya Di Sini. —Rappler.com

BACA JUGA:


game slot gacor