• July 27, 2024
Transaksi di laut yang berakhir di incinerator

Transaksi di laut yang berakhir di incinerator

JAKARTA, Indonesia – Kapal nelayan berbobot 30 gros ton berwarna biru putih berlayar dari Pelabuhan Dadap, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 4 Januari 2015. Kapal yang dinahkodai Suryadi dan awak kapal Salim itu belum diketahui tujuan kedatangannya.

Namun mereka tetap melajukan kapalnya menuju Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, untuk menunggu informasi adanya barang rampasan berupa bahan kimia.

Usai bermalam di Pulau Pramuka, pada Senin 5 Januari 2015, keduanya mendapat koordinat pertemuan melalui telepon satelit. Suryadi segera menghidupkan mesin kapalnya menuju jalur pelayaran internasional di Laut Jawa.

Setelah menunggu satu jam di tempat yang dijanjikan, akhirnya kapal kargo berukuran dua kali lipat kapal yang dinahkodai Suryadi pun tiba.

Empat awak kapal dan satu nakhoda asing meninggalkan lambung kapal. Mereka kemudian melemparkan muatan tersebut ke kapal yang dikemudikan Suryadi.

Setelah selesai, keduanya kembali ke Dadap untuk menurunkan kapal. Kemudian barang dipindahkan ke gerbong boks bernomor polisi B 9301 TCE.

“Saya tidak tahu isi muatannya. Sekitar pukul 10.00 WIB, saya dan Salim ditangkap, kata Suryadi. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut karena dijanjikan akan menjadi kapten kapal besar, yang merupakan jabatan bergengsi dalam profesinya. “Saya tidak dibayar.”

Suryadi dan Salim ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 5 Januari 2015. Pasalnya, bahan kimia yang mereka bawa adalah sabu.

BNN ditangkap

SABUN TUMPUKAN.  Narkoba sabu seberat 862 kilogram itu disita Badan Narkotika Nasional.  Foto oleh Henry W.

Sekitar tiga jam kemudian, mobil van berhenti di area parkir Lotte Mart Taman Surya, Jalan Satu Maret, Kalideres. Menyusul mobil merek Daihatsu Gran Max, tim BNN langsung menerkam saat kesepakatan dieksekusi.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan karena muatannya banyak, maka proses transaksi dilakukan dengan menukarkan kendaraan. Penukaran kendaraan akan dilakukan oleh tiga orang warga negara Hong Kong yang akan membawa mobil Daihatsu Luxio B 1207 SOQ.

“Sebelum kami bawa kotaknya, kami tangkap dengan barang bukti sabu sekitar 800 kilogram,” ujarnya saat penangkapan. Sabu itu disamarkan dalam 40 kantong. Tiap kantong berisi 20 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam bungkus kopi merek China.

Buronan Narkoba asal Hong Kong

Selain Suryadi dan Salim, BNN menangkap tujuh tersangka lainnya di Cafe Lotte Mart. Yakni Wong Ching Ping, Tan Ting, Taim Siu Lung, Chung Ning, Suy Euk Feyng, Syarifudin Nurdin dan AGK.

Dengan total sembilan tersangka yang terdiri dari empat warga negara Hong Kong, empat warga negara Indonesia, dan satu warga negara Malaysia.

Wong Ching Ping, Suryadi dan bos Salim yang meminta untuk membawa sabu dari Guangzhou, China, ke Laut Jawa, diduga mendalangi penyelundupan tersebut.

Bahkan, kata Anang, Wong yang sudah 15 tahun tinggal di Indonesia, sudah dijadikan buronan di tujuh negara. Yakni China, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia. “Wong Ching Ping juga menjadi sasaran Drug Enforcement Administration (DEA) di Amerika Serikat.”

Ini merupakan penangkapan terbesar di Asia Tenggara, bahkan sepanjang sejarah. Sebab di Asia Tenggara sendiri, seperti di Thailand, belum ada yang berhasil menangkap seorang pengedar yang membawa 150 kilogram narkoba.

Juru Bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan ada dua negara yang berkoordinasi dengan Indonesia pasca penangkapan tersebut. Yakni Badan Narkotika dan Kepolisian Hong Kong dan Malaysia. Karena ini penangkapan terbesar di Asia Tenggara bahkan sepanjang sejarah, ujarnya.

Sebab di Asia Tenggara sendiri, seperti di Thailand, belum ada yang berhasil menangkap seorang pengedar yang membawa 150 kilogram narkoba. Padahal, jika dihitung, berat sabu tersebut mencapai 862 kilogram.

Artikel mati untuk dealer

Kesembilan tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dia akan dikenakan hukuman mati dan seluruh harta bendanya akan disita.

Mereka, kata Sumirat, akan mengikuti persidangan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Dan jika diberi kekuatan hukum tetap, sembilan orang ini akan menambah daftar terpidana mati di Indonesia.

Berdasarkan data terakhir tahun 2014, ada 64 orang yang akan dijatuhi hukuman mati, ujarnya. Antrian tersebut karena masih ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Sementara, kata dia, di Indonesia ada 7 orang yang dieksekusi karena narkoba. Yakni 2 orang WN Thailand dan 1 orang WN India di Medan. “2 orang WN Nigeria di Nusakambangan pada tahun 2007, dan 2 orang WN Pakistan di Kepulauan Seribu pada tahun 2013,” kata Sumirat.

Deposit berakhir di insinerator

Sumirat juga mengatakan, barang bukti sabu sebanyak 862 kilogram atau sekitar Rp 1,6 triliun nantinya akan dibakar di incinerator (pembakar) BNN. Pembakaran maksimal 20 hari setelah penangkapan. BNN harus menunggu surat pemberian izin pembakaran barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan untuk jenis insineratornya, Sumirat tidak menjelaskan jenisnya. “Saya tidak bisa menjelaskan jenisnya karena Angkasa Pura yang memilikinya,” ujarnya. Namun, dia menjelaskan, insinerator yang digunakan berkapasitas besar dan biasanya digunakan untuk membakar barang-barang kesehatan dari rumah sakit. –Rappler.com

Keluaran SDY